FOTO : Ilustrasi Ujian Daring.

Pelaksanaan US Digelar Secara Daring dan Luring

FOTO : Ilustrasi Ujian Daring.

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Irfansyah mengatakan, Ujian Sekolah (US) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dapat digelar secara dalam jaringan (Daring) atau luar jaringan (Luring).

“Bagi sekolah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau Daring bisa melakukan US secara online, namun bagi yang sudah pembelajaran tatap muka (PTM) bisa langsung di sekolah,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Regulasi tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Kemudian berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Serta Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 422/1658/Skrt/2021 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah Tahun 2021.

“Maka soal ujian akan di cetak atau di gandakan oleh Disdik Kotim, kemudian untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan Ujian Sekolah dalam bentuk daring/online dapat mengambil file soal di Bidang Pembinaan SMP agar dapat diproses menjadi bentuk soal untuk pelaksanaan Ujian Sekolah dalam bentuk daring/online dengan membuat dan menandatangani fakta intergritas,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Irfansyah, Moda Ujian Sekolah Berbasis Kertas yang dilakukan dengan cara tatap muka di satuan pendidikan (aturan mengacu kepada Petunjuk Teknis Ujian Sekolah yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur).

Untuk Moda Ujian Sekolah Berbasis Kertas yang dilakukan diluar satuan pendidikan (BDR) agar membuat fakta intergritas siswa dengan pihak sekolah.

Sedangkan Moda Ujian Sekolah Berbasis Komputer dan/atau Android yang dilakukan secara tata muka di satuan pendidikan (aturan mengacu kepada Petunjuk Teknis Ujian Sekolah yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur).

Moda Ujian Sekolah Berbasis Komputer dan/atau Android yang dilakukan diluar satuan pendidikan agar membuat fakta intergritas antara siswa dengan pihak sekolah. Satuan Pendidikan berkoordinasi dan melaporkan pola pelaksanaan Ujian Sekolah di satuan pendidikan masing-masing. Pelaksanaan Ujian Sekolah tetap memperhatikan protokol penyebaran Covid-19. (arl/aga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *