beritakalteng.com – KUALA KURUN – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Personel Polsek Rungan, Polres Gunung Mas melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan di wilayah Kelurahan Jekatan Raya, Kec. Rungan, Kab. Gumas, Prov. Kalteng. Rabu (17/2/2021) pagi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba mengungkapkan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka menindaklanjuti Perbup Gumas No. 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Gumas.
Dalam kegiatan tersebut dengan menggunakan papan imbauan portable, personel Polsek Rungan melakukan penertiban untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang beraktifitas agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
“Masyarakat yang membandel tentunya akan kami tindak tegas serta diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan instansi terkait, “Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut.” tutupnya. (arl)