Beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Palangka Raya berbeda dari PPKM yang di berlakukan sebelumnya
“Dalam PPKM berskala mikro ini kami akan berfokus pada pembentukan posko kelurahan pada zona merah,”ungkap Emi, Minggu (14/2/2021).
PPKM berskala atau berbasis mikro itu sendiri lanjut Emi mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian corona virus disease 2019.
Selain berfokus pada pembentukan posko kelurahan pada zona merah, dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro juga akan dibarengi kegiatan sosialisasi.protokol kesehatan dan juga penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes),.
“PPKM berskala mikro ini secara umum difokuskan pada pembatasan kegiatan masyaraka berbasis di lini terkecil, mulai dari kelurahan hingga RT/RW. Mereka ini nantinya sebagai pelopor pencegahan antisipatif penyebaran covid-19,”beber Emi.
Disadari sambung dia, sebaran covid-19 di Kota Palangka Raya sejauh ini didominasi oleh klaster keluarga dan dampak dari kegiatan perjalanan keluar daerah. Maka itu PPKM skala mikro ini diharapkan dapat menggerakan semua masyarakat untu peduli dengan kondisi pandemi saat ini.
“Palangka Raya sebenarnya tidak termasuk wilayah yang wajib melaksanakan PPKM-mikro, seperti Jawa dan Bali. Namun tetap dilaksanakan sebagai tindakan preventif dan antisipatif dari tindak lanjut dalam mendukung instruksi,”sebutnya.
Ditambahkan Emi, selain menerapkan PPKM berskala mikro, salah satu langkah antisipatif lain yang dilakukan adalah dengan memperkuat kemampuan tracking, manajemen tracing, treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.VD