Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sejumlah kalangan DPRD Kalteng tampaknya juga memberikan pendapat berkenaan dengan wacana wajib vaksinasi Covid-19 dan sanksi jika menolak.
“saya sarankan agar pemerintah mencabut aturan atau wacana sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mengikuti vaksinasi Covid-19,” kata anggota Komisi I bidang pemerintahan, hukum dan keuangan DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, kamis (04/2/2021)
Praktisi hukum ini juga mendesak agar pemerintah menarik wacana setiap kebijakan denda sebesar Rp5 juta atau sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin.
“Saya tidak sepakat kalau masyarakat harus di denda atau di pidana kalau menolak di vaksin,” tegasnya.
Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng II Kabupaten Kotim dan Seruyan pemerintah tidak perlu memberikan acaman jika vaksin Covid-19 yang disiapkan pemerintah itu aman dan disosialisasi dengan gencar kepada masyarakat luas.
“Kalau diancam dengan denda apalagi pidana, saya rasa hal itu jutru tidak memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Mungkin saja bagi yang mampu lebih baik bayar denda, tapi bagaimana dengan yang kurang mampu, apa harus di hukum kalau menolak,” ujarnya menambahkan.
Menurut Toga, ia lebih sepakat agar pemerintah bersama instansi terkait memberikan pemahaman dan sosialisasi yang cukup bagi seluruh lapisan masyarakat. pihaknya juga mendukung upaya pemerintah mengatasi penyebaran covid-19, namun diharapkan dengan cara pendekat yang lebih humanis bukan dengan ancaman atau paksaan.
Menurut dia, pihaknya juga memahami bahwa vaksinasi yang digencarkan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk mendukungnya.
“Bagi yang takut karena belum tau manfaat atau resiko, sehingga menolak tentu tidak bisa disalahkan. Karena itulah tugas pemerintah untuk bisa memberi keyakinan bagi masyarakat bahwa vaksin itu aman,”tutupnya.(*)