Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng menyarankan agar PT Nagabhuana Aneka Piranti (NAP), perusahaan bergerak di bidang kayu lapis atau plywood yang berada di Kabupaten Pulang Pisau, dapat menampung atau membeli Sengon dari masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon bahwa dalam rapat kerja pimpinan, pihaknya mengusulkan agar hasil kunjungan yang ada tahun 2020 agar bisa ditindaklanjuti pada tahun 2021 ini.
“khususnya menyangkut harapan ataupun aspirasi masyarakat yang belum selesai atau belum diakomodir,”ucap Lohing Politisi senior PDI Perjuangan.
Pihaknya juga ingin mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutan Kalteng berkaitan dengan hal tersebut. Salah satu agenda kedepan, DPRD kalteng ingin rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait menyangkut hasil kunjungan ke PT.NAP.
Disampaikan bahwa di mana harapan masyarakat perusahaan dapat menampung Sengon masyarakat, namun hingga saat ini masih belum berjalan.
“Hal ini yang kami ingin RDP dengan Dinas Kehutanan, menyangkut bahan baku perusahaan tersebut. Kami sempat mendengar bahwa sementara ini perusahaan mendapat bahan baku dari HTI. Karena itu kami berharap di samping HTI bisa menyuplai bahan baku untuk perusahaan tersebut diharapkan juga perusahaan menampung Sengon masyarakat,”ucapnya lagi.
Dikatakan juga bahwa pihaknya sebagai perwakilan masyarakat juga memiliki rasa tanggungjawab moral menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, agar ada tindaklanjut yang positif.
“Harapan kami hasil kunjungan bisa di tindaklajuti kedepan, agar beberapa aspirasi masyarakat tidak mengambang,”katanya lebih dalam
Disampaikan juga bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya juga pernah melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke perusahaan tersebut, guna melihat dan mendengar berbagai informasi berkaitan dengan sejauh mana aktivitas perusahaan.
Disampaikan bahwa pihaknya juga cukup kaget ketika mengetahui perusahaan itu menggunakan kayu Meranti dan sejenisnya, dimana belum ada sama sekali menggunakan kayu dari pohon Sengon masyarakat.
Padahal keberadaan perusahaan itu yang digembor-gemborkan fokus berbahan kayu pohon Sengon. Sementara, lanjut dia, pada saat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi, perusahaan tersebut dalam membuat plywood sampai sekarang menggunakan kayu meranti yang didapat dari perusahaan pemegang Hutan Tanaman Produksi (HTI) maupun Hak Penguasaan Hutan (HPB).
Lohing mengatakan Komisi II DPRD Kalteng yang tugasnya bidang Ekonomi dan Sumberdaya Alam (SDA), perlu memastikan kenapa sampai sekarang belum menggunakan kayu Sengon dalam memproduksi plywood.
Karena masyarakat lebih mengetahui bahwa perusahaan tersebut dalam memproduksi plywood berbahan kayu Sengon.
“Kami berharap perusahaan tersebut membeli Sengon masyarakat. Dengan begitu, keberadaan perusahaan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat. Apalagi di sekitar perusahaan tersebut masih banyak lahan kosong yang merupakan milik masyarakat yang dapat di kembangkan untuk lahan penanaman Sengon,”kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.(*)