Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kepatuhan terhadap perundang-undangan khususnya Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yakni kewajiban badan publik menyampaikan laporan tahunan badan publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih dinilai masih rendah.
Seperti yang disampaikan Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, Roziqin bahwa Faktanya, badan publik (BP) yang menyampaikan laporan tahunan dan dan mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) hanya sedikit. Hal ini terkuak dari data yang ada di Komisi informasi Provinsi Kalteng.
“Badan Publik (BP) yang disurati untuk menyampaikan laporan tahunan; dari 46 BP tingkat provinsi yang menyampaikan kembali laporan tahunan hanya ada 33 BP dan yang menyerahkan SAQ malah hanya 23 BP,” terang Roziqin, Senin (30/11/2020) petang.
Untuk badan publik vertikal yang disurati, lanjut Roziqin, yang menyampaikan laporan tahunan sebanyak 8 BP dan dan yang menyampaikan SAQ sebanyak 12 BP.
“Sedangkan untuk tingkat kabupaten (PPID kabupaten), dari 14 kabupaten/kota di Kalteng ini yang menyampaikan laporan tahunan sebanyak 8 PPID sedangkan yang menyampaikan SAQ ada 6 PPID,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dari laporan yang masuk itu, kemudian dilakukan analisa dan penilaian secara kuantitatif yang kemudian di ranking. Selanjutnya secara kualitatif dilanjutkan dengan presentasi bagi badan publik dan PPID yang yang memenuhi penilaian tertentu.
“Hasil perangkingan yang masuk ke tahap presentasi adalah 12 besar kategori BP tingkat provinsi, 8 besar BP vertikal, dan tingkat kabupaten/kota ada 6 PPID”
Tidak hanya itu, Anggota komisioner KI Kalteng lainnya, Setni Betlina menjelaskan bahwa sebetulnya untuk menilai badan publik, tidak cukup dengan penilaian di atas kertas. Setelah laporan tahunan dan kuisioner SAQ disampaikan maka KI akan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi badan publik tersebut.
“Hal ini untuk mengetahui dan memastikan kesesuaian antara yang ada dalam laporan, dengan realita di kantor masing-masing. Namun karena ketiadaan anggaran akibat pandemi Covid maka tahap ini ditiadakan,” ungkap Setni.
Wakil Ketua KI Kalteng ini menuturkan meski tiada anggaran dan Monev ke lapangan ditiadakan, tetapi dari KI Kalteng berkomitmen agar Monev tetap berlanjut, yaitu ke tahap presentasi sebagai finalisasi penilaian badan publik manakah yang tinggi komitmennya terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Tahap presentasi ini akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 2-3 Desember 2020 di Gedung Smart Province di Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng.
“Finalisasi penilaian melalui presentasi ini akan disampaikan oleh Kepala/pimpinan BP kategori BP Provinsi dan BP Vertikal, sedangkan untuk PPID Utama kabupaten/kota akan disampaikan oleh kepala daerah masing-masing. Materi presentasi yaitu terkait komitmen koordinasi dan inovasi masing-masing badan publik,” imbuhnya.
Hal ini, sambung dia, adalah dalam rangka implementasi Undang-Undang KIP, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, dan Peraturan KI Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.(*)