Foto : Ben Yuhadi

Inspektorat : Ada Kerugian Negara Dalam Pengelolaan APBDes Teluk Sampudau

Foto : Ben Yuhadi

Beritakalteng.com, BUNTOK – Inspektorat Kabupaten Barito Selatan mengungkap adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Teluk Sampudau, Kecamatan Karau Kuala tahun anggaran 2019.

Sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Barsel Liharfin melalui Sekretaris Ben Yuhadi kepada awak media di Kantornya, Senin (31/8/2020), kerugian negara tersebut diperkirakan berjumlah sekitar Rp400 juta atau bahkan lebih.

“Sesuai dengan laporan masyarakat, dugaan kerugian negara dalam pengelolaan APBDes Teluk Sampudau tahun 2019 adalah Rp400 jutaan,” ungkap Ben.

Berkenaan dengan adanya laporan tersebut, dikatakan Ben lagi, pihak Inspektorat telah berusaha melakukan pemeriksaan khusus terhadap aparat desa dan juga Kepala Desa Teluk Sampudau Deny Saputera.

Namun sayangnya, ketika dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu, Deny tidak juga mau hadir, meskipun sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Inspektorat.

“Sudah tiga kali kita panggil untuk memberikan keterangan terkait hal itu, dia (Deny) tidak juga mau datang,” sesalnya.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan BPD, ketika kami ke lapangan, ternyata Kadesnya tidak ada di tempat, yang ada itu hanya pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes). Ternyata benar ada beberapa item yang tidak dilaksanakan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diakui oleh pria yang pernah menjabat sebagai Camat Dusun Hilir itu, pihaknya menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang di laporan pertanggungjawaban Kades, bahkan ada beberapa pekerjaan diantaranya adalah fiktif alias tidak dikerjakan sama sekali.

Salah satu contohnya adalah sumur bor yang dibangun tidak sesuai tempat yang telah di tentukan. Padahal di tengah persawahan sudah ada tower tong airnya, seharusnya disanalah sumur itu dibangun, namun yang terjadi adalah sumur tersebut dibangun di tanah milik orang tua Kades dan berjarak cukup jauh dari lokasi tower.

“Kita sudah periksa ke lapangan, memang banyak fiktif, seperti WC itu tidak dikerjakan sama sekali, hidroponik itu juga tidak dikerjakan sama sekali,” bebernya mencontohkan.

Kemudian ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan dari Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan APBDes Teluk Sampudau tersebut.

“Apabila sudah disetujui oleh Bupati, maka dia hanya punya waktu paling lama 60 hari untuk melakukan pengembalian dugaan kerugian negara tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, bahwa dugaan adanya sejumlah proyek fisik dan kegiatan fiktif itu, terungkap dari laporan dua orang warga Teluk Sampudau berinisial OP dan R.

Didalam surat pengaduan tertanggal 15 Juli 2020 tersebut, keduanya melaporkan dugaan proyek dan kegiatan fiktif oleh Pemdes yang merugikan negara, yakni pengadaan sumur bor persawahan senilai Rp 13.700.000, pembangunan WC Polindes senilai Rp 10 juta, pembinaan keagamaan senilai Rp 20 juta, pembuatan kebun Hidroponik dan pemeliharaan pertanian desa senilai Rp 43 juta.

Selanjutnya adalah kegiatan keikutsertaan pameran di Buntok dengan biaya senilai Rp 5 juta, bantuan untuk pelajar dan mahasiswa kurang mampu sebesar Rp 14.500.000, kegiatan adat Marasih Lewu yang memakan biaya Rp 7.180.340, pengadaan mesin penggilingan padi senilai Rp 16 juta dan pengadaan mesin perontok padi senilai Rp 15 juta.

Kemudian, pihaknya juga menilai bahwa penggunaan dana sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) tahun 2018, juga tidak sesuai aturan karena tidak melalui APBDes Perubahan.

Karena takut ikut serta mempertanggungjawabkan dugaan pelaksanaan proyek dan kegiatan fiktif yang merugikan negara tersebut, akibatnya tiga orang perangkat desa setempat yakni Sekretaris Desa, Meni Sumanti, Bendahara Desa, Yayakdi dan Kaur Perencanaan Desa, Arbayani, mengundurkan diri dari jabatan mereka masing-masing.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera membenarkan sudah masuknya laporan yang dilayangkan oleh OP dan R tersebut kepada pihaknya.

Dikatakan oleh Yonals, saat ini kasus tersebut sudah mulai ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Barsel.

“Untuk ini, ada minggu kemarin kita terima, dumasnya sudah saya minta untuk tipikor tindak lanjut pak,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (29/7/2020), Kepala Desa Teluk Sampudau, Deny Saputra enggan berkomentar banyak, ia mengaku telah menyerahkan sanggahan atas tudingan adanya kegiatan dan proyek fiktif dimaksud kepada para pihak terkait.

“Tunggu saja prosesnya pak. Sanggahan sudah saya sampaikan ke pihak- pihak yang terkait. Terimakasih atas konfirmasinya. Sukses Selalu,” tulisnya via pesan singkat.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: