Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur harus diwajibkan melapor setiap aktivitas dan patuh untuk melengkapi segala jenis macam perizinan. Hal ini untuk menghindari persoalan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Barito Timur.
Ia selalu mengingatkan perusahaan yang ada harus merespon dan tanggap kepada urusan tersebut. Sebab, ujar bupati, dari operasional swasta itu berdampak pada hidup orang banyak sekitarnya.
“Contohnya perusahaan pertambangan yang selalu menggunakan jalan desa di Kecamatan Patangkep Tutui, perusahaan tersebut harus mendapatkan izin dari kepala daerah,” jelas bupati, Rabu (26/8/2020).
Selain itu tambah dia, yang sudah terjadi di Desa Tangkum dengan meluntasi jalan kabupaten tersebut. Dikatakannya, perusahaan tambang seharusnya tidak diperbolehkan melintasi jalan yang beraspal, ujar bupati.
Dirinya menambahkan, perusahaan di Kabupaten Barito Timur juga mesti melengkapi segala urusan perizinan antara lain, izin lingkungan dan dokumen Amdal. Karena ditemukan pada stokpile emas hitam di Tampa Kecamatan Paku.
Ia berharap, persoalan-persoalan yang ada hendaknya tidak usah terulang. Dikatakannya, keberadaan perusahaan harusnya memberikan dampak positif terhadap pembangunan serta bermanfaat untuk masyarakat Barito Timur khususnya.(ag)