Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kebijakan pemerintah yang melarang pola tanam sesuai kearifan lokal tebas, tebang, bakar, tanam disertai sanksi yang cukup keras tampaknya menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Kalteng.
Seperti yang disampaikan Anggota Komisi IV Fraksi Demokrat DPR RI asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Purwanto bahwa menurut fakta di lapangan, masyarakat peladang saat ini sudah tidak memiliki stok pangan seperti dulu. Sebab, lumbung mereka rata-rata telah kosong.
“Saya minta ibu Menteri LHK dapat memahami dan lebih berpihak ke masyarakat peladang, agar tidak menuai konflik di masyarakat akibat kebutuhan hidupnya terabaikan,” kata Bambang, Kamis (9/7/2020).
Untuk itu perlu ada solusi dari pemerintah agar terjamin kelangsungan hidup masyarakat peladang yang dilarang bakar lahan. Sebelum ada solusi konkrit dari pemerintah, seyogyanya tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan usaha tani sesuai kearifan lokal.
lanjut Bambang, dengan catatan di ladang usaha yang jenis tanahnya mineral secara terkendali dan bertahap dengan luas maksimal 2 hektare.
Di bawah pengawasan dari pemerintah daerah masing-masing. Selain itu program tanah, objek, reforman dan agraria (Tora) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tetap dilanjutkan.
“sudah menjadi harapan masyarakat peladang agar lahan usaha tani dan kampungnya legal dan pemerintah dapat leluasa menyusun program ke wilayah tersebut,”tutupnya.(*)