FOTO :  Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Ir Lohing Simon, saat berada di ruang kerjanya.

Dewan Provinsi Dorong Sosialisasi Perda Dalkarla ke Masyarakat

FOTO : Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Ir Lohing Simon, saat berada di ruang kerjanya.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir Lohing Simon mengutarakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) yang sudah diparipurnakan ini, harapannya bisa mengakomodir kepentingan masyarakat petani peladang tradisional.

“Perda Dalkarla Kalteng, sudah disahkan dan ditandatangani, artinya itu sudah mulai berlaku. Perlu diingat juga, Perda tersebut hanya untuk aturan pembakaran lahan bukan hutan ya. Ini patut di apresiasi, dan disosialisasikan, kepada seluruh komponen masyarakat, hingga ke daerah pelosok,” Ucap Lohing, Rabu (8/7/2020).

Lanjut Lohing, bagi masyarakat yang ingin membakar lahannya dipersilahkan, namun tetap harus mengikuti ketentuan dalam aturan Perda tersebut. Jadi, tidak secara sembarangan asal bakar. Karena, semuanya telah diatur ke dalam Perda Dalkarla, yang baru saja disahkan dan ditandatangani.

“Mohon maaf sebelumnya, karena sebenarnya saya pun sendiri, tidak masuk ke dalam tim Bapemperda Dalkarla, namun yang pasti ini juga masih berkaitan dengan tupoksi komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Sumber Dalam Alam (SDA),” Ujar Lohing.

Lebih lanjut, Dikatakan Politisi PDI-P Kalteng ini, pihaknya dari Komisi II DPRD Kalteng, sangat menyambut baik adanya pengesahan Perda tersebut. Namun, perlu diingat Perda itu akan mulai bisa diberlakukan, setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah, sebagai petunjuk teknis lebih lanjut.

“Jadi, sekarang ini kita berharap, agar gubernur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, bisa sesegera mungkin menetapkan Pergub tersebut. Ya kalau bisa, sebelum masa bercocok tanam, masyarakat petani peladang di wilayah Kalteng. Ini sangat perlu segera ditindaklanjuti, sebagai dasar hukum mereka, dalam mengelola lahannya,” Kata Lohing menambahkan.

Perda Dalkarla ini sudah dinilai sangat baik, Sambung Lohing kembali mengutarakan, karena Perda tersebut, secara yuridis juga mengacu kepada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam implementasinya, masyarakat harus bisa benar-benar paham, akan isi ketentuan dalam aturan Perda Dalkarla tersebut, jangan sampai hutan yang dibakar. Oleh sebab perlu adanya sosialisasi, hingga ke pelosok daerah di Kalimantan Tengah ini,” Tutup Wakil Rakyat dapil Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas tersebut.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *