Beritakalteng.com, BUNTOK – Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, meminta kepada pemerintah daerah setempat melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait menertibkan kembali jam operasional truk angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang melintasi jalan dalam kota Buntok menuju ke Dermaga Jelapat.
Permintaan tersebut, disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Alex Sudarto, kepada awak media, Senin (8/6/2020).
Ketegasan pemerintah dalam hal ini, disebutkannya penting dilaksanakan untuk menegakkan peraturan bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan.
“Karena, terkait jam operasional mobil angkutan CPO melintas di jalan dalam kota Buntok itu sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya,” tegasnya.
Sebagai langkah awal kata dia, pihaknya meminta supaya dinas terkait untuk menertibkan jam operasional angkutan CPO tersebut, tidak seenaknya melintasi jalan raya dalam kota Buntok.
Karena selain pada jam tertentu di ruas jalan Pelita Raya, banyak masyarakat umum seperti anak sekolah maupun pegawai yang menggunakan jalan itu, aktivitas angkutan CPO yang bermuatan melebihi kapasitas standar beban jalan, menyebabkan kerusakan jalan.
Kerusakan badan jalan akibat melintasnya truk angkutan CPO itu, sebutnya merupakan kerugian bagi daerah.
“Sebab kita tidak mengetahui berapa tonase setiap mobil angkutan yang mengangkut CPO melintasi jalan menuju ke Dermaga Jelapat itu,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut politisi PDIP ini, pihaknya sudah menyampaikan langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, guna segera mengkoordinasikannya dengan dinas terkait.
Apalagi, berdasarkan informasi yang ia terima, aktivitas angkutan mobil yang mengangkut CPO melintas didalam kota Buntok ini tidak ada pemasukan bagi daerah.
“Apalagi informasinya kegiatan mereka (truk CPO), tidak ada pemasukkannya buat daerah,” tukasnya.
Selain itu, aktivitas bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat, juga disinyalir tidak mengantongi izin alias ilegal. Terkait itu, pria yang akrab disapa H. Alex ini, menegaskan bahwa seharusnya pemkab tidak membiarkan adanya aktivitas bongkar muat CPO pada dermaga itu, apabila memang benar tidak ada izinnya.
Sebab, menurutnya lagi, dengan membiarkan beroperasinya aktivitas bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat tanpa izin, akan menyulitkan bagi pemkab kedepannya, apabila harus menangani peristiwa-peristiwa pelanggaran akibat aktivitas tersebut, seperti kasus pencemaran lingkungan hidup akibat tumpahnya CPO ke sungai dan peristiwa kecelakaan kerja.
“Sebagai salah satu contoh beberapa waktu lalu, CPO tumpah di sungai Barito, dan siapa yang bertanggung jawab akibat tumpahnya minyak sawit mentah itu, dan hingga saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab,” tukas H.Alex menyesalkan.
“Kalau memang tidak ada izin dan berani melakukan aktivitas bongkar muat pada dermaga itu patut dipertanyakan, apa apa disitu?,” tambahnya mempertanyakan.(Sebastian)