Beritakalteng.com, SAMPIT – Bupati Kotim Supian Hadi mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bumi Habaring Hurung untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan saat menjalankan ibadah. Salah satunya wajib memakai masker.
“Hasil rapat yang disepakati, seluruh rumah ibadah di Kabupaten Kotawaringin Timur dibuka kembali. Tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Termasuk juga kesepakatan kita adalah dengan seluruh tokoh agama tersebut, yaitu wajib memakai masker,” kata Supian Hadi, belum lama ini.
Dia mengatakan, sesuai hasil rapat dan kesepakatan bersama para tokoh agama, dan pihak terkait lainnya, dengan dibukanya kembali atau memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah di rumah ibadah, yang harus diperhatikan adalah protokol kesehatan.
Dijelaskannya kembali, kewajiban memakai masker tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Bagi yang tidak mengindahkan apa yang sudah disepakati bersama itu, pihaknya sepakat bagi mereka yang tidak mematuhi atau tidak memakai masker akan disuruh balik atau keluar dari rumah ibadah sebelum masuk halaman. Terutama bagi yang tidak memakai masker dan tidak bisa diatur.
Dengan dibukanya kembali rumah ibadah, maka pengelola rumah ibadah itu harus menyediakan tempat mencuci tangan, garis-garis pembatas radius satu meter saat melaksanakan ibadah. Selain itu juga agar menyiapkan satu orang pengawas di rumah ibadah, untuk memantau orang yang masuk rumah ibadah.
Selaku Bupati Kotim sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim, SHD juga meminta maaf kepada seluruh warga Kotim. Karena sudah mengeluarkan imbauan tekait untuk tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Karena hal tersebut demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19.
“Dengan melihat perkembangan, saya sebagai bupati Kotim juga rindu dengan rumah ibadah dan kita putuskan untuk dibuka kembali. Saya juga berharap, seluruh pengurus rumah ibadah untuk bisa mematuhi ini (protokol kesehatan, red),” tegasnya.(dro/a2)