
Beritakalteng.com, SAMPIT – Arus mudik lebaran atau Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini tampak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Atas Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melarang warganya untuk mudik. Seperti halnya dengan transportasi melalui jalur laut atau kapal, juga tetap tidak diperbolehkan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit Thomas Chandra mengatakan, pihaknya tetap menerapkan larangan mudik dari pemerintah pusat.
Dijelaskannya, bahwa larangan itu tidak untuk perjalanan terbatas, seperti orang-orang yang berkepentingan mendesak. Misalkan ada keluarga yang meninggal dunia, maupun aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri yang mendapatkan surat tugas tertentu.
“Untuk tahun ini mudik dilarang. Yang diberikan hanya perjalanan terbatas, tetapi untuk orang-orang misalkan orang yang ada keluarga intinya meninggal dunia, kemudian ada ASN, Polri dan TNI yang mendapatkan surat tugas, kemudian ada pertemuan dengan alasan khusus,” ungkap Thomas Chandra, senin (25/5/2020).
Ditambahkannya, di pelabuhan akan ada verifikasi akhir. Sementara verifikasi awal, yaitu sebelum diberikan tiket atau sebelum calon pelaksana perjalanan terbatas diberikan tiket. Tentunya mereka juga harus tetap memiliki persyaratan yang telah disetujui terlebih dahulu sehingga jika memenuhi persyaratan, akan diberikan tiket.
Setelah memenuhi persyaratan, ungkap Chandra, tentunya pemeriksaan kesehatan juga tetap dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Setelah semuanya clear dan diberikan tiket, baru terakhir diperiksa oleh tim KKP, sehingga nanti diperiksa secara umum, termasuk verifikasi dokumen kesehatan. Untuk tahun ini tidak ada pemudik, karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan larangan untuk mudik,” tutupnya.(dro/a2)