Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H Purman Jaya S.Sos menegaskan, kesimpulan Rapat Internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, bukan sebagai bentuk upaya menghambat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bumi Tambun Bungai.
Melainkan pihaknya, hanya meminta rincian dari penggunaan realokasi (refocusing) anggaran sekitar Rp. 689 M lebih, untuk penanganan virus korona di wilayah Kalteng. Dikatakan H Purman, pada prinsipnya fraksi PKB DPRD Kalteng, sepakat terhadap besaran anggaran yang akan realokasi tersebut. Karena, untuk penanganan COVID-19, memang membutuhkan anggaran yang relatif besar.
“Yang menjadi catatan, ialah rincian dari penggunaan realokasi anggaran itu sendiri, seperti apa?. Karena mengingat, anggaran yang dikelola tersebut, berasal dari uang rakyat dan tujuannya pun sepenuhnya untuk rakyat. Jadi, wajar lah ketika kami sebagai wakil rakyat yang duduk di legislatif yang memiliki Tupoksi pengawasan, mempertanyakan hal tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” Tegas Wakil Rakyat Dapil Kalteng IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya tersebut, Minggu (26/4/2020).
Untuk penanganan COVID-19 memang membutuhkan anggaran yang relatif besar, hanya saja itu harus disertakan dengan jumlah besaran data, calon penerima bantuan, serta data rincian penggunaan anggaran untuk kegiatan lainnya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Mengingat, saat ini pemerintah pusat, melalui Kemensos RI juga telah mengalokasi Bantuan Sosial (Bansos) Tunai atau BLT dampak COVID-19, kepada 75.000 KK, di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Kemudian, kabarnya juga Pemprov Kalteng, melalui Dinas Sosial (Dinsos) provinsi juga sedang melakukan pendataan, untuk usulan penambahan penerima Bansos atau BLT dampak COVID-19 ke Kemensos RI.
Begitu pula saat ini, pemerintah kabupaten/kota Se Kalteng, juga sedang mengupayakan realokasi anggaran, untuk penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.
Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Bidang Pembangunan dan Infrastruktur tersebut menerangkan, bila merujuk data dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendari RI) yang ada di website https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/, data per 31 Desember 2019, maka diketahui untuk jumlah penduduk Kalteng ada sekitar 2.588.924 jiwa, sedangkan jumlah Kepala Keluarga (KK) ada sekitar 813.458 KK.
Sementara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi Kalteng Tahun 2020, ada sekitar 161.017 KK. Dimana, kabarnya yang belum tercover oleh program Kemensos RI sebelumnya, yakni ada sekitar 19.528 KK.
“Menjadi pertanyaan, Bentuk penggunaan anggarannya seperti apa?, skema bantuannya bagaimana?, serta jumlah penduduk atau KK yang akan tercover bantuan berapa?. Inilah yang harus disampaikan oleh Pemprov Kalteng, agar semuanya bisa semakin jelas, transparan dan akuntabilitas. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan negara,” Tanya H. Purman.
Sambungnya menambahkan, pada prinsipnya Fraksi PKB DPRD Kalteng, sepakat untuk realokasi (refocusing) anggaran APBD tersebut. Namun, itu tetap perlu disertai rincian penggunaan anggaran tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada maksud kami untuk menghambat penanganan COVID-19 di wilayah Kalimantan Tengah, sebagaimana adanya tudingan dari Ketua DAD Kalteng, bapak H. Agustiar Sabran. Pernyataan ini juga sekaligus upaya menepis pernyataan tersebut. Kami, berharap agar hal ini bisa dimengerti oleh semua pihak, agar terwujudnya sebuah transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran APBD Kalteng,” Pungkasnya.(YS)