Foto :

Tokoh Adat Ini Nilai Kalangan Legislator Hambat Anggaran Penanganan COVID-19

Foto : Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, H Agustiar Sabran

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum lama ini, telah melaksanakan Rapat Badan Anggaran (BANGGAR). Dimana berdasarkan informasi, saat ini rapat tersebut, sudah memasuki tahap kesimpulan. Hal itu, untuk menyikapi rasionalisasi anggaran (refocusing) penanganan pandemi COVID-19.

Namun disayangkan, anggaran yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,  untuk penanganan COBID-19, masih mendapat reaksi dan tanggapan dari kalangan dewan itu sendiri.

Selanjutnya, adapun hasil rapat internal Banggar DPRD Provinsi Kalteng itu sendiri, yakni pada poin 1 menyatakan setuju rasionalisasi anggaran untuk refocusing penanganan covid-19. Tetapi pada pada poin 2, ingin adanya aspek transparansi dalam penganggaran.

Sedangkan pada poin 3, DPRD Kalteng meminta Pemprov menyampaikan item pos anggaran. Poin 4, DPRD ingin pemerataan pos anggaran, berkeadilan secara merata.

Pada poin 5, DPRD Kalteng meminta Pemprov Kalteng merasionalisasi dana bantuan sosial dan hibah. Sedangkan pada poin 6, DPRD Kalteng mengakui ada kemungkinan penggunaan dana pos belanja tidak terduga, tetapi perlu perincian dan penjabaran.

Menanggapi hasil rapat internal DPRD Kalteng itu, Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, bapak H Agustiar Sabran, sangat menyayangkan. Pasalnya apa yang dilakukan DPRD Kalteng berpotensi menghambat penanganan covid-19. Apalagi pandemi di Kalteng sudah dalam tahap mengkhawatirkan.

“Saya minta semua mengacu kembali kepada Kepres No. 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat coronavirus disease 2019 (COVID-19),” Tegas Agustiar, Jumat (24/4/2020)

Kemudian, kata H. Agustiar, DPRD Kalteng hendaknya kembali melihat Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan coronavirus desease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

Terakhir, jelas H. Agustiar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi coronavirus disease (COVID-19).

“Keputusan Pemprov Kalteng diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SKB memberikan kelulasaan kepada pemerintah melakukan rasionalisasi anggaran untuk refocusing penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19),” kembali  H. Agustiar menegaskan.

Selain itu, Ia juga meminta, DPRD Kalteng mendukung upaya Pemprov Kalteng dalam penanganan COVID-19. Gubernur sudah mengambil kebijakan yang matang, untuk menanganan COVID-19. Untuk itu, tidak perlu dihambat. Harusnya sebagai mitra kerja pemprov, memberikan dukungan dalam penanganan COVID-19.

H Agustiar kembali menghimbau, seluruh anggota Badan Anggaran bisa berpikirp positif, dalam penanganan COVID-19. Tidak perlu menghambat alokasi anggaran yang sudah disusun pemerintah. Kalau ada yang perlu dibicarakan, silakan. Tapi semua yang dilakukan Gubernur, untuk rakyat yang sedang terdampak COVID-19.

“Pemprov sudah berjuang untuk membantu rakyat. Kenapa mesti dihambat. Harusnya kita berjuang bersama mengatasi covid-19,” Pungkas H Agustiar.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *