Beritakalteng.com, BUNTOK – Guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), dukungan untuk segera dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Kalimantan Tengah, terus berdatangan dari semua pihak.
Mengingat jumlah terinfeksi Covid-19 di Kalteng semakin hari peningkatannya semakin signifikan, bahkan berdasarkan data terakhir Rabu (22/4/2020), berjumlah 82 kasus, atau terjadi penambahan sebanyak empat kasus baru dalam satu hari, dari yang sebelumnya diumumkan sebanyak 78 kasus pada Selasa (21/4/2020).
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng H. Agustiar Sabran, menyatakan dukungannya terhadap wacana penerapan PSBB di Bumi Tambun Bungai tersebut, hanya saja perlu adanya kekompakan dan sinergitas dari semua daerah Kabupaten/Kota.
Sebab penerapan PSBB dikatakan oleh pria yang juga merupakan Anggota DPR RI itu, persetujuannya harus melewati prosedur yang sesuai konstitusi.
Setiap kabupaten/kota harus kompak mengajukan permohonan PSBB melalui pemerintah provinsi, barulah kemudian disampaikan kepada pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Itu kan panjang, harusnya (permohonan diajukan oleh) kabupaten/kota kepada provinsi barulah (disampaikan) ke Kementerian Kesehatan. Kalau mau PSBB, ikuti prosedurnya,” tuturnya di sela giat penyerahan bantuan sembako sebanyak 5.000 paket, kepada para mantir dan demang se-Kalteng, untuk disalurkan kepada masyarakat di seluruh Bumi Tambun Bungai itu, di Kantor DAD Kalteng, di Kota Palangka Raya, Rabu (22/4/2020).
Berkaca dari provinsi tetangga, yaitu Kalimantan Selatan, saat ini menurut Agustiar, kondisi penyebaran Covid-19 di Kalteng sebenarnya sudah layak untuk dijadikan dasar penerapan PSBB di daerah tersebut.
Namun, lanjutnya lagi, dikarenakan tidak adanya kekompakan dari semua pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam hal itu, maka penerapan PSBB di Kalteng ditolak oleh Kemenkes.
“Yang terjadi kan, pemkab/pemkot langsung (tanpa melewati provinsi) ajukan permohonan kepada Kemenkes,” bebernya.
Agar penerapan PSBB tersebut disetujui, Agustiar menyarankan supaya seluruh pemerintah baik itu tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi harus bersinergi dalam mengajukan permohonannya kepada pemerintah pusat. Karena sesuai dengan konstitusi, setiap keputusan harus diambil secara bersama-sama.
“Harus sesuai konstitusi, UU itu kan konstitusi kita, jadi harus kompak,” sarannya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Kalteng, saat ini provinsi yang memiliki semboyan Isen Mulang tersebut tengah mengalami peningkatan kasus positif Sars Cov 2 yang sangat signifikan.
Dari 13 kabupaten dan satu kota, hanya kabupaten Sukamara saja yang masih berstatus zona hijau, satu kabupaten lainnya yakni Gunung Mas berstatus zona kuning, sedangkan sisanya yaitu 11 kabupaten dan satu kota semua berstatus zona merah.(Sebastian)