Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, setelah melakukan rapat internal bersama tim teknis, guna membahas beberapa langkah strategis penanganan COVID-19, dimana salah satunya ialah memperpanjang masa status tanggap darurat pandemi COVID-19 di Provinsi Kalteng.
“Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng diperpanjang selama 70 hari. Perpanjangan status Tanggap Darurat ini, berlaku sejak 17 April sampai dengan 25 Juni 2020,” tegas H Sugianto Sabran ketika menyampaikan rilis kepada awak media, di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Kamis (16/04).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) ini mengatakan, perpanjangan status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Kalteng, tidak terlepas dari masih terjadinya kasus Covid-19.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, sampai dengan Rabu, 15 April 2020, pukul 15.00 WIB, jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 33 orang.
Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan sembuh sebanyak 8 orang, dalam perawatan 23 orang, dan meninggal 2 orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 374 orang atau berkurang 38 orang, jika dibandingkan sehari sebelumnya yang berjumlah sebanyak 412 orang.
Kemudian, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 68, dengan total kumulatif sebanyak 246 orang, dan yang dinyatakan negatif sebanyak 128 orang.(YS)