Penjelasan OJK Kalteng Soal Kebijakan Penundaan Ansuran

Foto : Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy

Beritakalteng.com,  PALANGKA RAYA- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy menyampaikan, Kebijakan Presiden RI mengenai penundaan pembayaran angsuran tersebut harus dilihat dalam konteks industri jasa keuangan.

“Untuk sektor perbankan sesuai stimulus OJK melalui POJK No 11 tahun 2020, bahwa penundaan tersebut termasuk antara lain bagian dari koridor restrukturisasi kredit,” kata Otto dalam press releasenya, Sabtu (28/3)

Untuk sektor perbankan sendiri ujarnya, penerapan POJK no. 11 tahun 2020 dibutuhkan waktu untuk perbankan membuat petunjuk teknis yang menjadi acuan bagi seluruh jaringan kantornya. Hal ini untuk menghindari adanya moral hazard, yaitu debitur yang sehat menjadi tidak mau bayar atau debitur yang sudah macet sebelum adanya pandemi covid menjadi tidak kooperatif.

Stimulus OJK memberikan kelonggaran bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk menganalisa mana debitur yang benar terdampak langsung dan mana yang tidak terdampak adanya pandemi covid.

“Jadi bukan untuk semua debitur. Harus diingat bahwa sumber dana bank dan lembaga pembiayaan berasal dari dana masyarakat, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal mampu membayar maka akan memberikan dampak kerugian bagi sektor perbankan dan lembaga pembiayaan yang harus membayar bunga simpanan masyarakat dan membiayai operasionalnya masing-masing,” jelasnya menambahkan.

Oleh karena itu, dirinya berharap  masyarakat yang masih mampu membayar dan tidak terdampak pandemi covid, tetap melakukan pembayaran. Disisi lain pihaknya juga mengharapkan industri keuangan responsif dengan segera menerapkan aturan ini sehingga masyarakat yang benar-benar terdampak terbantu dengan adanya stimulus ini.

Dalam kondisi seperti ini, kami mengharapkan semuanya, industri keuangan dan masyarakat terdampak bisa bersama-sama saling berempati dan menghadapi pandemi covid ini,”

“Industri keuangan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak dan masyarakat yang tidak terkena dampak melakukan kewajiban seperti biasa kepada bank dan lembaga pembiayaan,” tutupnya.(aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: