Beritakalteng.com, KUALA KAPUAS- Kenaikan tarif pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas batal. Hal ini ditegaskan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat, Kamis sore (5/3).
Ben Brahim menegaskan bahwa kenaikan tarif PDAM Kapuas dibatalkan, karena pertimbangan tidak ingin membebani masyarakat. Kendati sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan tarif tersebut.
“Saya menyampaikan tentang tarif PDAM, saya tidak menyetujui kenaikan tarif dan meminta tarif PDAM seperti tarif yang lama,”kata Ben Brahim didampingi Direktur PDAM Kapuas, Agus Cahyono kepada sejumlah awak media di Rujab Bupati Kapuas, Kamis sore.
Mantan Kepala Dinas PU Kalteng ini berharap, masyarakat jangan resah dengan kenaikan yang sudah berlangsung. Dirinya sebagai Kepala Daerah memastikan kenaikan itu dibatalkan.
“Pertimbangannya sebagian masyarakat masih belum memiliki penghasilan yang stabil, kami tidak mau menambah beban masyarakat. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, tahun 2020 tidak akan naik,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Ben Brahim berpesan agar masyarakat di Kabupaten Kapuas tenang. Jangan sampai ada kegaduhan yang bisa menimbulkan gejolak.”Jangan ribut-ribut, kita jaga Kapuas, menjaga kerukunan. Walaupun kita tidak sedarah, tetapi kita tetap bersaudara,” pungkasnya.(Ss)