Beritakalteng.com, SAMPIT- Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak salah satunya adalah pembayaran secara online cukup dengan mengetahui kode biling. Agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bappeda Kotim.
Kepala Bappeda Kotim Marjuki mengatakan, dengan adanya kemudahan yang sudah diberikan ini diharapkan pendapatan sektor pajak bisa semakin meningkat tentunya. Jika ingin membayar pajak secara online bisa langsung datang ke Kecamatan Parenggean, Cempaga Hulu (Pundu), Telawang (Sebabi), Mentaya Hilir Selatan (Samuda).
“Untuk wilayah kota bisa saja datang ke Bappeda atau Bank Kalteng di Jalan A Yani,” jelasnya, Rabu (4/3).
Terangnya pembayaran pajak secara online ini sudah dilakukan mulai 1 Januari 2020 yang lalu. untuk setiap kecamatan dapat langsung datang ke wilayah yang sudah ada Cabang Pembantu Bank Kalteng yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kotim.
Ditambahkannya, Bappeda saat ini sudah memberikan kemudahan dengan menyampaikan nama wajib pajak dan juga surat berkas di dalam berkas yang nantinya. Diwajib pajak dan surat pajak tersebut sudah ada tertera untuk pembayaran atau biaya pajak yang dibayar masyarakat.
“Nantinya jika sudah membayar pajak di Cabang Pembantu Bank Kalteng di 5 lokasi tersebut bisa memperlihatkan bukti pembayaran dari Bappeda, dan proses pembayaran akan dilakukan oleh petugas dari bank tersebut,” tukasnya.
Tambahnya, yang terpenting lagi adalah bagi masyarakat yang ingin membayar pajak bisa langsung ke situs Bappeda dengan alamat di www.bappenda.kotimkab.go.id