
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dalam upaya memaksimalkan pelayanan data kependudukan bagi masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya akan terus memperkuat berbagai inovasi pelayanan.
“Selama kepemimpinan saya di Dinas Dukcapil ini, maka berbagai inovasi pelayanan kependudukan yang mempermudah masyarakat akan gulirkan,”ungkapnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Afendie, kamis (20/2).
Meskipun Afendie tidak menyebutkan inovasi pelayanan kependudukan apa saja yang dimaksud, namun kata dia hal-hal yang berkaitan dengan memberikan pelayanan yang maksimal serta memuaskan kepada masyarakat akan dilakukan oleh pihaknya.
“Tentu kami harus mampu lebih berinovasi dalam membangun sistem pelayanan kepada masyarakat. Saya tidak menyebutkan inovasi apa saja nantinya. Tapi saat ini kami sedang mengarah kesana,”ujarnya lagi.
Contohnya lanjut Afendie, terkait gerai layanan kependudukan yang selama ini mulai dijalankan.Dimana agar gerai layanan itu tetap eksis maka perlu inovasi untuk membuka gerai layanan diberbagai pjusat-;pusat perbelanjaan atau pusat publik.
“Disdukcapil selama ini dianggap sebagai garda pelayanan publik, maka itu kami akan semakin berbenah. Terlebih banyak sekali layanan kependudukan yang harus ditangani. Mulai dari KTP, KK, catatan sipil bahkan surat perceraian dan lain-lain. Maka itu harus diimbangi dengan inovasi,”beber Afendi.
Dalam kesempatan itu mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palangka Raya ini mengungkapkan terkait dengan proses pengambilan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), maka masyarakat Kota Palangka Raya, tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil KTP el tersebut.
Warga tinggal datang ke kantor kelurahan masing-masing untuk mendapatkan atau menelusuri KTP el yang sebelumnya sudah dilakukan perekaman di Dinas Dukcapil.
“Jadi ada 4000 KTP-el yang sudah tercetak, kemudian oleh Dinas Dukcapil langsung dibagikan melalui kelurahan masing-masing,”terangnya.
Dikatakan Afendie, meski pengambilan KTP el itu tidak lagi dilakukan di Dinas Dukcapil, namun proses perekamannya tetap dilaksanakan pada kantor dinas tersebut.
“Untuk saat ini kalau ambil KTP el bisa lamngsung ke kelurahan dimana warga berdomisili. Akan tetap ketika warga ingin melakukan perekaman, maka tetap harus dilakukan di Disdukcapil Kota Palangka Raya,”pungkasnya.(*)