beritakalteng.com – SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana menegaskan agar perusahaan yang berinvestasi di Kotim, wajib menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) yang sudah ditentukan.
“UMK untuk 2020 sudah ditentukan sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu dan sudah disahkan. Pengusaha wajib melaksanakannya dalam menggaji karyawannya,” jelas Syahbana.
Lanjut Politisi Partai NasDem ini, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus melakukan pengawasan terkait penerapan UMK 2020 tersebu. Sehingga, jika ada penguasaha yang menggaji karyawannya di bawah UMK, bisa dijatuhi sanksi, sesuai ketentuan berlaku.
“Kepada karyawan nanti jika mendapati gaji di bawah UMK, harus melaporkan ke permintah daerah, khususnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ucap Syahbana.
Tambah, anggota DPRD dua periode dari dapil II ini, tidak ada pengecualian dalam penerapan UMK, semua pengusaha wajib mematuhinya.
Sesuai kesepakatan bersama, UMK untuk tahun 2020 mendatang sebesar Rp2.991.946, dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2020 mendatang. Angka tersebut naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019. (sog/agg)