Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Berkenaan jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditahun 2019. Sampai dengan 23 Oktober kemarin, Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menangani 96 kasus perorangan di tahap penyidikan dan 20 kasus korporasi, 3 kasus sudah berproses dan 17 masih penyelidikan.
Kasubbit Penmas Humas Polda Kalteng, AKBP. Murianto ketika diwawancarai menyampaikan, dari 96 kasus perorangan yang ditangani, ada 103 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“untuk penanganan kasus korporasi tetap ada, bukan kita biarkan. Hanya saja prosesnya lama, karena membutukan saksi-saksi seperti saksi ahli dan hasil pemeriksaan apakah karena lalainya atau yang lainya.” kata Murianto, rabu (11/12) di Polda Kalteng.
Dia menjeskan, akibat kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab berdampak terhadap semua aspek kehidupa masyarakat.
Dalam penanganannya, beber Murianto menambahkan, Aparat melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Namun secara keseluruhan, penangan kasus saat ini rata-rata sudah masuk tahap 2 atau tinggal proses peradilan.
Persoalan yang tengah terjadi saat ini terjadi ujarnya menambahkan, merupakan sebagai evaluasi untuk kedepannya ketika terjadi hal yang sama, dan pihaknya berharap hal ini menjadi pembelajaran bersama.
“kita berharap kejadian kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi kembali. Kita juga berharap, ada rumusan yang tepat kedepanya.” tutupnya.(Aa)