Maksimalkan Sosialisi Program TORA ke Masyarakat

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Persoalan masih banyaknya kawasan kebun rakyat baik perkebunan karet, kelapa sawit, dan kelapa dalam berstatus kawasan hutan tak lepas dari perhatian sejumlah politisi di Kalteng.

Seperti yang dikatakan wakil rakyat Kalteng, H Sriosako yang meminta kepada instansi terkait untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat perihal program TORA.

“Kita sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan, sudah ada aturannya, peraturan menterinya untuk kebun rakyat yang berada dikawasan hutan agar bisa diurus atau dilakukan perubahan secara persial menjadi bukan kawasan hutan” kata Sriosako, baru-baru ini.

Hal itu ujarnya, dapat dilakukan di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI yang berada di Bukit Hindu. Dengan kententuan kebun rakyat yang terkelola dengan baik serta ada Surat Kepemilikan Tanah (SKT), namun berada di lokasi kawasan hutan.

Dengan demikian, ketika ada peribahan kawasan, sudah barang tentu kebun rakyat tersebut bisa diajukan hak kepemilikannya berupa sertifikat.

“Itulah upaya-upaya yang nanti akan kita sampaikan dan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau memang masyarakat itu memiliki kebun dikawasan hutan, asalkan surat menyuratnya sudah lengkap, boleh diajukan pelepasan status kawasan hutannya supaya bisa diajukan sertifikatnya,” bebernya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL), memiliki program terkait reforma agragria, yakni program Tanah Obyek Reforma Agragria (TORA).

Program TORA merupakan salah satu program nasional, yang menjadi salah satu wujud Implementasi Nawacita Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi). Program TORA, tampaknya sudah dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sejak tahun 2018 lalu.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program tersebut di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018. Pemerintah Pusat dikabarkan sudah mengeluarkan persetujuan untuk dua Kabupaten dari enam Kabupaten yang diusulkan.

Adapaun dua kabupaten yang dimaksud yakni Barito Selatan seluas 15.029,27 Ha, dan Kabupaten Barito Utara luasan 12.261,41 Ha dengan total luasan 27.290 lebih. Sedangkan 4 kabupaten seperti Gunung Mas 11.538,98 Ha, Kotawaringin Timur 64.556,92 Ha dan Katingan 30.216 Ha, masih dalam tahap verifikasi ditingkat nasional.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: