Foto : Tersangka M (46) saat menunjukan TKP kejadian pemerkosaan terhadap Bunga (7).

Asyik Main Ayunan, Siswa SD ‘Digarap’ Kakek Tetangga Rumah

Foto : Tersangka M (46) saat menunjukan TKP kejadian pemerkosaan terhadap Bunga (7).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Nahas nian nasib Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia tujuh (7) tahun ini, lagi asyik-asyiknya main ayunan di depan rumah, malah diperkosa oleh H. M (46), yang merupakan tetangga rumah korban, di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tryo Sugiyono, SH kepada awak media, Rabu (20/11/2019), terungkapnya kasus tersebut usai pihaknya mendapatkan laporan pada, Minggu (17/11/2019) yang lalu.

“Tersangka mencabuli korban pada Kamis (5/9/2019) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB dan baru terungkap sekarang,” ungkap perwira Polisi berpangkat tiga balok ini.

Lanjut Tryo, setelah mendapatkan laporan mengenai adanya kasus dugaan tindakan asusila tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Rabu (20/11/2019) aparat berhasil meringkus tersangka di Kecamatan Jenamas.

“Kita mengamankan tersangka bersama anggota Polsek Jenamas. Lalu kita bawa ke Polres Barsel, untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

Diceritakan oleh Tryo lagi, berdasarkan laporan, kronologis kejadian memilukan ini sendiri, diawali pada Kamis (5/9/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka memanggil korban yang pada saat itu main ayunan di seberang rumah tersangka. Tanpa rasa curiga karena kepolosannya, korban kemudian menemui tersangka yang berada di depan rumahnya.

“Setelah korban sampai di depan rumah, kemudian pelaku memegang bahu sebelah kiri korban, lalu membawa korban masuk kedalam rumah dan langsung masuk kamar tersangka,” ceritanya.

Di dalam kamar tersebutlah, tersangka kemudian merebahkan tubuh korban diatas kasur, untuk melancarkan aksi bejatnya.

Sebelum korban pulang, tersangka memberi korban uang sebesar Rp. 9.000 dan kemudian menyuruh korban pulang kerumahnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dibidik dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI NO. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.  1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU NO.  23 thn 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan paling lama 15 thn dan denda Rp.  5.000.000.000.- (lima miliar rupiah),” tegasnya. (Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *