Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dikabarkan tengah melakukan pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Barito Timur tentang pengelolaan sampah.
Dalam isi Perda tersebut memberikan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sebarangan yakni berupa denda maskimal 50 juta bahkan sampai ancaman maksimal 6 bulan kurungan penjara.
Plt Kepala Dinas lingkungan hidup Kabupaten Barito Timur Lurikto mengajak, masyarakat barito timur untuk membuang sampah pada tempatnya yang sudah disediakan oleh dinas lingkungan hidup.
“masih banyak masyarakat yang buang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya, padahal tempat penampungan sudah disediakan ditiap Tps, akan tetapi tingkat kesadaran buang sampah masih rendah,” ucap Lurikto. Rabu (6/11) siang tadi.
Selain itu, Lurikto juga menyebutkan akan berupaya semaksimal mungkin untuk pengurangan sampah yang selama ini dilihat masih belom optimal, terutama di Dusun Tengah dan Dusun Timur karena penangan sampah jadi tanggung jawab kita semua,” katanya.
Dia menambahkan, mudah-mudahan pada tahun ini ada bantuan dari PT Adaro melalui bantuan dana CSR berupa 1 unit truck ambrol dan 5 buah bak ambrol nantinya, untuk 5 buah bak ambrol akan ditempatkan distrategis, agar masyarakat bisa membuang sampah yang sudah disediakan.
Pihaknya mengajak masyarakat agar buang sampah harus pada tempatnya, jangan dilempar begitu saja dan juga jangan menempatkan sampah diluar bak sampah, tetapi sampah harus ditempatkan didalam bak sampah
“kepada masyarakat agar peduli membuang sampah pada tempatny, jangan buang sampah sembarangan dan kita harus peduli menjaga kebersihan lingkungan.”(ag/gk)