NasDem Kalteng Usulkan Pemberhentian Oknum Dewan Kapuas Sebagai Ketua Fraksi

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Berkenaan dengan dugaan kasus penggunaan obat-obatan terlang oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai NasDem yakni BE, mendapat tanggapan dari pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) partai NasDem Kalteng.

Ketua DPW partai NasDem Kalteng, Faridawati Darland Atjeh ketika dikonfimasi menyampaikan, yang bersangkutan sudah diusulkan untuk diberhentikan menjadi Ketua Fraksi Partai NasDem ke pengurus DPP NasDem Pusat.

“yang bersangkutan saat ini dalam proses pemberhentian sebagai ketua fraksi, dan usulan pemberhentian tersebut sudah kita sampaikan ke DPP NasDem pusat seminggu setelah peristiwa itu” kata Faridawati, Jum’at (01/11) di Palangka Raya.

Disinggung berapa lama proses usulan tersebut ditindaklanjuti. Faridawati belum bisa memastikan waktunya. Pasalnya saat ini DPP NasDem pusat disibukan dengan agenda persiapan Kongres Partai.

Dijelaskanya kembali, partai NasDem sendiri tentunya memiliki aturan yang harus dijalankan. Dirinya menegaskan, partai sendiri tidak mentolerir kader yang menjadi tersangka kasus korupsi, narkotika dan obat-obat terlarang, terorisme dan kejahatan seksual.

“tidak ada ampun kalau dia tersangka, pasti diberhentikan. Terkait soal BE, yang pertama tidak ada bukti cuma dinyatakan urine positif. Saya hanya mengacu kepada surat kepolisian, apakah dia tersangka atau bukan” imbuhnya.

Menurunya yang bersangkutan dipulangkan kerumah karena tidak ada bukti. Ditambah lagi jelasnya lebih dalam, statusnya bukan tersangka sehingga tidak ada alasan untuk diberhentikan. pihak partai sendiri belum memiliki dasar kuat dalam memberhentikan BE.

“Zalim saya kalau memberhentikannya. Tetap kita memberikan surat peringatan keras yakni surat peringatan II. Surat peringatan III langsung bersamaan dengan pemberhentian kalau terulang lagi dan ditetapkan sebagai tersangka” kata Faridawati lebih dalam.

Ketika disinggung kembali mengenai BE yang berstatus Rehabilitasi. Salah satu unsur pimpinan DPRD Kalteng ini mengaku tidak mengetahui persis mekanisme status rehabilitasi atau semacamnya.

Namun menurutnya kembali menambahkan, berdasarkan surat yang dibacanya dari aparat kepolisian menyatakan bahwa BE bukan tersangka dan dipulangkan kerumah. Fardawati pernah mendapat cerita dari BE bahwa ditahun 2014 pernah menggunakan obat-obat tersebut sebanyak 1 kali.

“waktu dia menggunakan itu, dia (BE) menceritaknya juga kepada polisi bukan sebagai status terperiksa. Dia aja yang ngomong. ketika pencalegkan 2019, semua kader waktu itu diperiksa bekerjsama dengan BNNP, dia (BE) tidak berani ikut waktu itu.”

“kemarin dia (BE) bercerita punya konflik rumah tangga, terus ketempat hiburan. Saya ga ngerti untuk apa diagunakan!, ketika ada kegiatan operasi, setelah dicek ini dan itu hasilnya positif. Tapi kan bisa saja positif semu, maksudnya positif karena ada zat-zat tertentu mungkin, ketika dicek dalam mobil kan tidak ketemu barang buktinya” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *