Stop Kekerasan Anak dan Perempuan

FOTO BERSAMA : Peserta sosialisasi dan advokasi oleh DP3AP Provinsi Kalteng foto bersama Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Marwati Sukwatini usai kegiatan di Kecamatan Kota Besi.

beritakalteng.com – SAMPIT – Dalam upaya mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi, advokasi layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah sosial dan kesehatan di seluruh dunia. Untuk itu, harus digencarkan larangan untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dan juga perempuan.

Sejumlah undang-undang yang mendukung program mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penggantui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kepala DP3AP Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Marwati Sukwatini mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaporkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun laporan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, belum menggambarkan tingkat kekerasan yang sebenarnya.

Hal ini karena banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dilaporkan dan tidak ditindaklanjuti, sehingga tidak tercakup dalam data-data yang dilaporkan.

“Masyarakat masih belum banyak mengetahui tentang tata cara pelaporan dan kepada lembaga mana harus melapor. Di samping itu, masyarakat di pedesaan merasa bahwa melaporkan kejadian kekerasan yang dialami hanya bisa dilakukan di ibu kota kabupaten sehingga akan memakan waktu dan biaya. Untuk itu perlu mendekatkan layanan pengaduan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sampai ke tingkat desa. Bentuk layanan tidak hanya sekadar menunggu aduan masyarakat tetapi juga bagian dari solusi mengurangi tingginya kekerasan yang tidak tertangani,” ungkapnya.

Marwati menambahkan, upaya perlindungan terhadap perempuan (termasuk anak) dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dalam RPJM 2015-2019.

“Pemerintah melaksanakan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dilakukan melalui pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan yang diperkuat,” tegasnya dalam kegiatan yang juga dihadiri camat Kota Besi serta masyarakat sekitarnya. (agg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *