BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, melalui Dirjen Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL), memberikan ruang kepada masyarakat, yang berada di kawasan hutan untuk mengelola semua potensi sumber daya alam (sda) hutan bukan kayu ataupun bukan hasil dari kebun kelapa sawit, yakni melalui program Perhutanan Sosial (PS).
Hal ini, seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Siswanto melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Ir Ikhtisan.
Dia mengatakan, dalam pengelolaan hutan melalui program PS, harus dikelola secara berkelompok, dan tidak bisa dilakukan secara perseorangan. Pengelolaan, bisa dilakukan dengan membentuk kelompok tani hutan, ataupun semacamnya.
Adapun tujuan, dari program ini, yakni untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui 3 pilar, diantaranya lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia, terutama bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar/dalam kawasan hutan.
“Ijin yang dimaksudkan, melalui program ini adalah ijin kelola, bukan ijin kepemilikan. Ini lah harapan sekaligus tujuan dari program PS diadakan oleh pemerintah pusat. Mengingat, selama ini ijin hanya diberikan kepada ‘kooperate’ atau pemegang HPH. Hematnya, program ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar/dalam kawasan hutan,” katanya.
Lanjut Ikhtisan menjelaskan, ada 5 skema dalam PS, yakni pertama Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Kedua, Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
“Masyarakat, yang ingin mengajukan kelompoknya untuk menjadi anggota/penerima manfaat, bisa langsung bermohon ke Kementrian. Dinas Kehutanan hanya menjadi fasilitator saja. Pengajuan/pendaftarannya pun, dibuka secara gratis tanpa dipungut biaya seperser pun,” jelas Ikhtisan, Rabu (19/06).
Dirinya menambahkan, khususnya di Kalteng, program PS sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu. Sebagai dasar pelaksanaan program ini, yakni Permen LHK No 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Berdasarkan peta indikatif, ada 1,5 juta Hektar yang akan diberikan ijin kelola, melalui program PS ini. Kemudian, peran dari Dinas Kehutanan di daerah, dalam menunjang pelaksanaan program PS di Kalteng, yakni dilakukan melalui 2 program.
Pada saat, pra ijin dan paska ijin memperoleh ijin PS. Dimana, Dinas Kehutanan mencoba menjadi fasilitator, yang tugasnya memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada masyarakat, yang ingin menjadi penerima manfaat dari program PS.
“Saat ini, program PS di Kalteng, terhitung sejak tahun 2016 lalu, hingga saat ini sudah mencakup 125.000 Ha, dengan sekitar 100 ijin yang sudah dikeluarkan, baik itu koperasi, kelompok tani hutan ataupun lainnya. Program ini terlaksana di hampir kabupaten kota se Kalteng, terkecuali di wilayah Barito yang belum menjalankan program ini. Sementara, untuk target tahun 2019 ini, program PS di Kalteng, menargetkan 50.000 Ha,” tutupnya.(YS)