BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H.M. Asera, menyerahkan laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, selasa (21/5).
laporan dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kalteng tersebut berawal dari penyampaian sejumlah masyarakat dari Dapil V Kalteng kepada dirinya baru-baru ini.
“Kita sengaja meneruskan laporan masyarakat ini kepada pihak Bawaslu Provinsi Kalteng, agar dapat ditelusuri lebih dalam sehingga tidak menimbulkan fitnah” ucap Ashera.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng ini berkeinginan sekaligus menegaskan, laporan masyarakat terkait adanya kecurangan tersebut ke dirinya jangan sampai bersifat fitnah.
“Pasalnya, hal tersebut akan sangat merugikan pihak tertentu apabila tidak terbukti atau laporan yang disampaikan tidak benar.” imbuh dia.
Data-data yang disamaikan kepada Bawaslu diantaranya yaitu data penggelembungan suara dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan amplop berisi uang tunai beserta Kartu nama Caleg yang bersangkutan.
“Namun apabila laporan ini terbukti benar, maka kita harapkan agar pihak yang dilaporkan bisa segera meminta maaf dan mundur dari keterpilihannya sebagai anggota DPRD Provinsi periode 2019- 2024.” bebernya menambahkan.
Bekaitan dengan laporan tersebut. Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi ketika dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya bekewajiban memprosesnya.
” sesuai ketentuan, kita melihat keterpenuhanya syarat formil maupun materilnya, kemudian dibuatlah kajianya apakah sudah memenuhi” jelas Satriadi.
Dari hasil kajian, nantinya jika syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilanjutkan. Sebaliknya, ketika syarat formil dan materinya terpenuhi maka akan dilanjutkan.
“saat ini Bawaslu sedang membuat kajiannya” tutupnya.(Gs/Aa)