BeritaKalteng.com, SAMPIT- Ketua DPRD Kotim Jhon Krislie menyayangkan dengan terjadinya pungutan melebihi aturan Dinas Perhubungan (Dishub) yang meliputi Peraturan Daerah (Perda) terkait angka pungutan parkir kendaraan roda dua di lokasi Sampit Expo baru ini.
“Mirisnya hal ini lagi-lagi terjadi dan terus terjadi disaat penyelenggaraan Sampit Expo di Kotim ini. Bayangkan saja kendaraan roda dua dipungut biaya parkir 5000 rupiah, dan di beri karcis kendaraan roda enam atau empat untuk mengelabui pengunjung,” Tukas Jhon, Rabu (20/3).
Dalam hal ini Jhon meminta agar pihak Dinas Perhubungan maupun memberikan tindakan tegas terhadap oknum pelaku yang sudah menyalahgunakan aturan serta memungut secara berlebihan untuk biaya parkir kendaraan.
“Dishub harus turun cek atau pantau dilapangan, jaga dong kenyamanan pengunjung tindak tegas para pelaku yang sudah melanggar tersebut, bayangkan saja Sepeda motor bayar parkir 5000 rupiah, apalagi roda empat,” Timpalnya.
Legislator PDI Perjuangan ini juga memaklumi beberapa hal terkait pungutan biaya parkir tersebut apabila masih diatas ambang kewajaran namun tidak terlalu berlebihan.
“Kalau masih 2000 atau 3000 rupiah, mungkin masyarakat kita bisa memaklumi dengan resiko yang ditanggung para pemegang lokasi parkir di lokasi tersebut, tapi kalau 5000 rupiah itu sudah kelewatan mahal untuk kelas sepeda motor,” Tutupnya.(So-GK)