BeritaKalteng.com, Palangka Raya-Berangkat dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan satwa dilindungi. Polda Kalteng melelalu Direktorat Kriminal Khusus berhasil mengamankan salah seorang warga Desa Parenggen Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial PL, Jum’at (11/01).
PL diamankan dikediamanya karena diduga kuat telah membeli atau memperniagakan, menyimpan dan memiliki satuan tubuh satwa yang dilindungi.
Berdasarkan hasil penggeledaan di kediaman pelaku, Petugas mendapatkan sisik binatang tranggiling seberat 16,68 Kg atau setara dengan 25 ekor binantang tranggiling hasil pembelian dari oknum pemburu serta dua nota pembelian.
Wakil Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, AKBP. Teguh Widodo saat menggelar konfrensi pers menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“kita masih melakukan pengejara terhadap oknum pemburu. Menurut pengakuan pelaku dari hasil penjulan, bersangkutan mendapat keuntungan sekitar Rp.100.000 per Kg” jelas Teguh Widodo, senin (14/01) di Palangka Raya.
Dia menambahkan, jika 16,68 Kg sisik tranggiling tersebut diuangkan sekitar Rp.50.180.000. Pelaku sendiri, ujarnya menambahkan masih belum tau persis kegunaan dari sisi binatang tranggiling.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan, baik dari amana dan akan dijual kemana sisik binatang tranggiling tersebut. Berdasarakan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, Pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan.(Aa)