Dewan Bartim Target Selesaikan Tiga Raperda

Bupati Bartim Ampera AY Mebas didampingi wabup H Habib Abdul Saleh, saat menyerahkan draf tiga Raperda kepada ketua DPRD Bartim Broelalano, yang akan dibahas DPRD Bartim, untuk ditetapkan memaksimalkan Perda, belum lama ini. 

 

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menargetkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan Pemerintah Kabupaten yang ditargetkan akan selesai pada bulan Maret 2019 nanti.

Ketua DPRD Bartim Broelalano mengatakan, sesuai tugas dan fungsinya dewan secara kelembagaan selalu siap dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Pada tiap agenda daerah terutama pembuatan peraturan daerah yang dibutuhkan daerah untuk kemajuan pembangunan. 

“Ditargetkan pada Bukan Maret tiga Raperda tersebut akan selesai,” kata Broelalano kepada awak media, belum lama ini.

Setelah sidang paripurna II masa sidang I tahun 2019. ujarnya, dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terkait pengajuan tiga buah Raperda. Ketiga Raperda itu sangat penting untuk ditindaklanjuti dewan, karena telah diamanatkan dalam Undang-Undang.

Pembuatan Perda juga menjadi keharusan bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah eksekutif dan legislatif oleh Pemerintah Pusat. Terkait Perda tentang e-Goverment dinilai sangat diperlukan untuk efektifitas dan efesiensi pelayanan publik.

Dimana e-Goverment juga merupakan perwujudan dalam reformasi pelayanan, yang berbasis penggunaan informasi dan teknologi komunikasi. Prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dari lembaga pemerintah kepada masyarakat melalui sistem layanan online.

“Manfaatnya masyarakat bisa langsung mengakses. Hal ini bisa menciptakan pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan publik,” jelasnya menambahkan.

Dirinya sempat menyinggung Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan, serta Raperda tentang kabupaten layak anak yang juga sama pentingnya. Dimana bertujuan agar anak dan perempuan bisa mendapatkan perlindungan yang layak.(vri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: