Beritakalteng.com,TAMIANG LAYANG – Kalangan DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) kembali mengingatkan pemerintah setempat agar segera melakukan evaluasi terkait perijinan perkebunan yang ada diwilayah tersebut.
“Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya permasalahan yang terjadi dikemudian hari. Seperti yang kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini,” kata Wakil Ketua II DPRD Bartim Raran A.md kepada beberapa wartawan.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut bukan tidak ada alasan yang mendasar karena hal itu mengacu kepada Inpres presiden 8 tahun 2018.
“Dalam Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang moratorium penundaan perijinan perkebunan kelapa sawit, sehingga pemda harus segera menindaklanjutinya. Sebab yang berwenang dalam mengeluarkan perijinan adalah kepala daerah,” ucapnya.
Ia membeberkan, dari hasil kunjungan kerja DPRD Bartim ke kementrian Dirjen Kehutanan dan perkebunan Republik Indonesia. Bahwa semua perijinan itu wewenang bupati sebagai kepala daerah. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan kepala daerah agar bisa selektif dalam mengeluarkan ijin kepada PBS yang ada di Bartim. Sehingga tidak merugikan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah wilayah oprasional perusahaan.
“kita mendukung pemda mengeluarkan ijin kepada PBS, asalkan semua sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Sehingga dikemudian tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan daerah,” pintanya.
Ia juga meminta, agar Pemda secepatnya menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dan PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Sebab dampaknya sudah sangat merugikan masyarakat sekitar, seperti di Desa Janah Jari, Tangkan, perusahaan beroperasi tanpa amdal dan izin lingkungan.
“DPRD secara kelembagaan kembali mengingatkan kepada pemerintah daerah serta pihak terkait, agar segera menyelesaikan permasalahan yang ada dengan menindaklanjuti hasil RDPU beberapa waktu yang lalu,” tandasnya. (ags).