Memperingati HAM Internasional, Lembaga Ini Adakan Media Briefing

BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia setiap tanggal 10 Desember, menjadi momentum bagi sejumlah lembaga untuk membahas permasalahan terkait pelanggaran HAM yang terjadi khsusunya di wilayah Kalimantan.

Seperti kegiatan Media Briefing yang dilaksanakan oleh PROGRESS bekerjasama dengan Yayasan Petak Danum, Yayasan Pusaka, Forest Peoples Programme, AGRA dan SEPASI dengan mengundang sejumlah media dan lembaga seperti Walhi Kalteng, JPIC, SOB, JARI, eLSPA, YBB, Elpam, LDP, Lembaga Dayak 21, Kawal Lewu, Retina dan SERUNI Kalteng.

Kegiatan Media Briefing mengangkat tema ” Hentikan Perampasan Tanah/Land Grabbing, Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Tegakkan Hak Asasi Manusia DI Bumi Kalimantan” dengan menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Ditta Wisnu dari Yayasan Pusaka, Tika dari Proggres, dan Mulyadi dari Yayasan Petak Danum.

Tika dari Lembaga Progress menyampaikan, 15,7 hektar lebih luasan Kalteng dan 78 persen dikuasai oleh korporasi. Artinya tidak menutup kemungkinan terjadi monopoli tanah.

“jika ingin masyarakat sejahtera maka stop monopoli tanah” kata Tika sabtu (08/12) di La Sarai Kota Palangka Raya.

Disamping itu menejer Yayasan Pusaka, Ditta Wisnu menyampaikan  lebih kepada situasi masyarakat adat yang ada dikalimantan tengah dimana negara memiliki kewajiban dalam melindungi hak-hak masyarakat beserta hak-hak tradiso nalnya.

“Jangan sampai kebijakan Daerah tidak sejalan dengan kebijakan Pusat. Kalau Pemerintah Daerah mengakui adanya masyarakat Adat, kemudian Pemerintah Pusat tidak mengakui “keberadaanya”, tentu hal ini tentu menjadi gagap.” ujar Ditta.

Pihaknya juga mendorong penyelesaian permasalahan tidak harus diselesaikan pada jalur Yudikasi atau hukum positif saja, akan tetapi bisa penyelesaian bisa diselesaikan melalui kententuan ditingkat adat atau melalui lembaga adat.

Dirinya juga berkeinginan agar Pemerintah, perusahaan melaksanakan bisnis berbasis ham dan tidak menghilangkan tradisi atau hukum adat diwilayah kerjanya.

Dalam kesempatan itu juga, Mulyadi dari Yayasan Petak Danum menyampaikan beberapa hal diantaranya stop penggusuran dan pengambilan tanah-tanah milik masyarakat, penegakan hukum, dan  kembalikan tanah-tanah masyarakat yang dijadikan plasma.

“terkait penegakan hukum, masih banyak perusahaan yang masih belum Clean and Clear dari ijin perusahaannya, dari amdal pabriknya. Kembalikan tanah-tanah masyarakat yang sebelumnya dijadika plasma, karena sampai sekarang masih banyak lahan milik masyarakat yang sebelumnya dijasikan plasma tidak dikembalikan” ujar Mulyadi menambahkan.

Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menginventarisir lahan-lahan  masyarakat yang dijadikan flasma oleh pihak korporasi. Hal ini disebabkan, koperasi yang dibentuk bukan hasil musyawarah dengan masyarakat, tapi dibentuk oleh pihak perusahaan itu sendiri.

“seperti persoalan ketika masyarakat menuntut pembagian hasil plasma, koperasi yang ada ditutup. Akhirnya kebun milik masyarakat yang sebelumnya dijadikan plasma, jadi milik perusahaan kembali” jelasnya menambahkan.

Salah satu perwakilan masyarakat Desa Mandau Talawang Kabupaten Kapuas, Jimat B. Bangkat yang hadir ketika itu menyampaikan, banyak tindakan dari pihak perusahaan yang sifatnya penyerobotan lahan milik masyarakat.

” Dalam arti kata milik masyarakat, sesuai dengan adat istiadat kita disana, walapun lahan yang dimaksudkan tampa sertifikat dari BPN, tetapi dengan jasa garapanya. Maka kebiasaan kita disana, berani menyatakan tanah digarap milik masyarakat yang melakukan penggarapan berupa bukti tanam tumbuh.” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: