BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Meskipun kerugian negara akibat adanya aktivitas pengangkutan hasil tambang batu bara, akan dikembalikan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), maka hal tersebut bukan berarti langsung menghentikan perkara pidananya.
Hal inilah yang disoroti oleh anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Syahrudin Durasid. Ia mengatakan, perkara perdata memang harus berjalan, namun bukan berarti menghentikan langsung perkara pidananya.
“Bayangkan saja, akibat adanya aktivitas dari 52 kapal tongkang milik PT AKT yang terungkap melalui laporan PTSP, maka hal tersebut secara nyata menunjukan adanya upaya melanggar hukum, karena aktivitas yang dilakukan oleh PT AKT adalah ilegal, dan harus dilakukan tindakan hukum,” tegas legislator DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (15/05) pagi ini.
Ia juga menuturkan, adanya upaya-upaya melanggar hukum dari PT AKT, dengan melaksanakan aktivitas-aktivitas ilegalnya, dengan mengoperasionalkan 52 kapal tongkangnya maka harus ditindak tegas, oleh para aparat penegak hukum.
“Sanksi tegas harus tetap diberikan oleh aparat penegak hukum, bukan hanya bersifat administarsi, namun sanksi pidananya pun harus tetap diberikan. Kalau secara administrasinya, aktivitas tersebut secara jelas ilegal dan melanggar hukum, dan sanksi tegas melawan hukumnya pun tetap harus diberikan, karena mengingat aktivitas tersebut terbilang ilegal, bukan hanya kompromi-kompromi dan meminta keringanan saja,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh rekan satu komisinya, Edy Rosada juga menyampaikan, bahwa berkenaan hal ini, maka kedepannya Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (rdp), dan memanggil pihak PT AKT.
“Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, meminta kepada mitra terkait, yakni pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM, agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas dari PT AKT,” kata anggota fraksi partai PAN.
Edy Rosada juga mengatakan, bahkan pada saat Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, melakukan kunjungan lapangan ke lokasi aktivitas PT AKT, pada tanggal 25 April 2018 sampai saat ini pihak PT AKT masih beroperasional.
“Kami menghimbau kepada Dinas ESDM dan pemerintah provinsi yang memiliki kawasan, agar mengambil tindakan. Terlebih lagi saat ini terminasi sudah keluar, dan seluruh aktivitas harus dihentikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas PT AKT hingga saat ini masih beroperasional, meskipun masih berada di sekitar lokasi perusahaannya.
“Selama belum adanya putusan, maka pihak PT AKT diminta untuk tidak melakukan aktivitas, apalagi melakukan pengiriman. Hal ini, kami lakukan untuk mengawal kebijakan gubernur Kalteng untuk menghentikan semua aktivitas PT AKT,” pungkasnya. (dhy)