BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- upaya meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus mewujudkan Kalteng Berkah tanpa narkoba menjadi kewajiban bagi pengusaha di Kalteng untuk melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Hal ini disampaikan Ketua Kader Anti Narkoba Provinsi Kalimantan Tengah Heru Setiawan dalam acara asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba bagi instansi swasta yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hari lalu di aula hotel Avicenna Palangka Raya.
“kewajiban pengusaha dapat diwujudkan dalam budaya anti narkoba di tempat kerja memiliki payung hukum di Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” jelas Kasubag Penyusunan program Disnakertrans Prov. Kalteng ini.
Tidak hanya itu ujarnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Tempat Kerja juga mengatur akan hal tersebut.
Komandan Menwa MAHARAYA Kalteng ini menambahkan, upaya membangun jaringan dalam Budaya Anti Narkoba dapat dilaksanakan melalui unit tersendiri atau terintegrasi dengan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) atau pelayanan kesehatan kerja di perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang P2M BNNP Kalteng Baja Sukma ketika memberikan paparan terkait perkembangan narkoba di Kalteng menyampaikan, tidak ada kabupaten di kalteng bersih dari peredaran gelap narkoba.
“Berdasarkan peta kerawanan peredaran gelap narkoba, tidak ada kabupaten di kalteng yang bersih dari narkoba”. Tutupnya.(Aa)