BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Dalam rangka mendorong serta meregenerasi atau pendataan ulang kepengurusan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terhimpun di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) khsusunya di Wilayah Provinsi Kalteng. Terlebih lagi dalam persiapan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Februari atau Maret 2018 nanti.
KNPI Kalteng sendiri dikabarkan sudah menyurati OKP untuk segera meregistrasi SK kepengurusannya. Mulai sejak tahun 2015, dilanjutkan meyurati kembali ditahun 2016. Karena masih belum ada balasa dan gerakan, KNPI kembali bersurat pada tahun 2017 ini. Namun kenyataanya, hanya sebagai OKP saja yang sudah menanggapi.
Berdasarkan hasil Musyawarah di Kabupaten Sukamaren beberapa hai lalu, ada 63 OKP yang ada di Wilayah Provinsi Kalteng, sampai dengan saat ini, baru 9 OKP yang melakukan registara dengan menyerahkan domumen dan SK kepengurusan. Sementara 54 OKP yang lain, masih belum menyerahkan dokumen dan SK kepengurusan terbarunya ke Tim Verifikas DPD KNPI Kalteng.
Perihal tersebut disampailan langsung oleh Ketua Bidang Organisasi DPD KNPI Kalteng, Rahmad Handoko ditemani Sekretris Aan Nurhasan beserta pengurus lain yakni Ahmad Syarif selaku Wakil Sekretaris, dan Edy Rustian pada pertemuan ke sejumlah awak media kamis (30/11) Sekretariat KNPI Kalteng Jl. Tijik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya.
Meski masih belum disampaikan secara persis OKP apa aja yang sudah melakukan registrasi kepengurusan yang baru. Akan tetapi dalam kesempatan tersebut, Rahmad menyampaikan, surat yang dikirimkan ke OKP juga ditembuskan ke Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Kalteng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Bahkan Kesbangpol sendiri meminta KNPI Provinsi untuk turut serta melakukan pendataan.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang organisasi, Ormas maupun OKP harus terdata ke Kesbangpol. Pada registrasi OKP, kita hanya meminta SK terbaru. Tapi ketika melihat dari data arsif kita, 63 OKP ini mayoritasnya hanya menggunakan surat mandat dari pengurus Pusat. Sementara yang kita tau Surat Mandat memiliki batas Waktu” jelasnya.
Berdasarkan dari upaya yang sudah dilakukan, KNPI Kalteng memberikan waktu untuk terakhir kalinya untuk segera meregistrasi ulang keanggotaannya di KNPI. Mulai sejak hari ini tanggal 30 November sampai dengan 6 Desember 2017 nanti. Ini tentunya keberlangsungan pelaksanaan Musprov yang segera dilaksanakan.
Adapun OKP yang nantinya tidak melakukan registrasi ulang kepengurusannya samapi dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Rahmad menambahkan lebih dalam, OKP yang tidak melakukan registrasi, pada pelaksanaan Musprov nanti, statusnya hanya menjadi peserta peninjau (tidak memiliki hak suara.red), dan bukan peserta penuh (punya hak bicara dan hak suara.red).
Alasan dilaksanakannya verifikas, mengingat banyaknya OKP yang terhimpun. Namun tidak terdengar adanya berita pelaksanaan musyawarah internal, apa lagi berkegiatan. Hanya ada beberapa OKP aja yang aktif, seperti yang sering di lihat seperti OKP yang berbasis kemahasiwaan, nasionalis, atau kegamaan. Dimana pada intinya demi kebaikan bersama.
“Terkait dengan pendanaan atau bantuan hibah dari Pemerintah, syaratnya OKP nya harus aktif. Jangan sampai Pemerintah memberikan bantuan kepada OKP yang tidak aktif atau tidak jelas rumahnya (Sekretariatnya.red). Contoh lagi adanya OKP yang sebelumnya dua, sudah melebur jadi satu. Tapi masih ada yang berani mengatakan dirinya masih pengurus OKP yang bersangkutan”. tutupnya.(Aa)