BeritaKalteng, PALANGKA RAYA -Insiden penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap Oknum Kepala Sekolah Inesial BS dan Wakil Kepala Sekolah Inesial Za di salah satu SMAN di Palangka Raya karena melakukan pungutan ke siswa baru tahun ajaran 2017/2018 belum lama ini. Hal ini tentunya menjadi pusat perhatian masyarakat bahkan dari Anggota DPRD Kalteng beberapa hari terakhir.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi C, Syamsul Hadi ke sejumlah awak media jum’at (17/11) di Kantor DPRD Kalteng Jl.S.Suparman Kota Palangka Raya. Meseki dirinya mengaku enggan terlalu banyak berkomentar perihal tersebut dengan alasan sudah merupakan domain atau ranah dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Namun demikian, dirinya mendapat informasi dari pihak Dierektorat Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Kalteng kalau dana sumbangan yang berasal dari siswa ke sekolah, ada yang masuk ke rekening pribadi.
“pihak sekolah meminta sumbangan kepada pihak wali siswa itu sudah tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Padahal, pada Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang komite, secara tegas disebutkan, tidak boleh dilakukan pungutan dalam bentuk apapun juga,” jelas Syamsul Hadi.
Ia menginformasikan, dana APBN untuk peningkatan sarana dan prasarana (Sapras) sekolah, masih dinilai minim. Melihat hal itu, lanjutnya, maka harus ada solusi atas persoalan peningkatan sarana dan prasarana sekolah, dengan melibatkan berbagai stakeholder, Pemerintah daerah (pemda), pihak sekolah, dan orang tua.
Aturan adanya pungutan kepada siswa sendiri secara khsusu masih belum ada. Kendati perlu juga mendapatkan perhatian, Anggaran APBD Kalteng untuk Pendidikan masih terbatas yakni hanya sekitar Rp.53 Miliar. Hal tersebut tentunya masih terbilang belum mencukupi untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah khsusunya bagi SMA dan SMK di Kalteng.
“Solusi yang saya tawarkan, yaitu sebaiknya, setiap kali ada program kegiatan sekolah, hendaknya pihak sekolah dapat duduk bersama dengan pihak komite, membicarakan program dengan output yang jelas, baru dicarikan dananya, dengan memperhatikan regulasi berlaku, sehingga pungli tidak lagi terulang di lingkungan pendidika”. Tutupnya (Aa)