Beritakalteng.com– DPRD Kota Palangka Raya saat ini sedang melakukan penyusunan draf rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yakni raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Raperda ini bertujuan untuk membantu masyarakat umum yang tergolong tidak mampu menghadirkan kuasa hukum, ketika tersandung persoalan hukum.
“Ya, saat kita melakukan tahapan penyusunan raperda inisiatif yakni raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Sebab itulah kita coba melahirkan produk perda ini nantinya” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Sabtu (4/11).
Menurutnya, tidak sedikir masyarakat yang tergolong tidak mampu, ketika bersentuhan dengan masalah atau kasus hukum, harus terganjal dengan ketidakmampuan dalam mengikuti aturan hukum. Sebut saja ketika menyewa pengacara yang ada standar dan aturan tersendiri sesuai paraturan Kemenkum HAM.
“Makanya melalui perda ini nantinya pemerintah kota (pemko) bersama dengan DPRD kota, membantu supaya beban biaya untuk pengacara yang harus dipikul oleh warga tak mampu, akan ditanggung atau dibayar oleh pemerintah kota,” ungkapnya.
Lanjut Riduanto mengungkapkan, untuk melakukan penguatan penyusunan raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu tersebut, maka baru-baru ini Bapemperda DPRD kota, telah melakukan konsultasi publik di Kacamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya, serta menyusul di Kecamatan Sebangau.
Dalam implementasi perda tersebut nantinya lanjut dia, maka masyarakat tidak mampu yang ingin memanfaatkan bantuan hukum tersebut, harus tetap mengacu pada persyaratan.Diantaranya, surat keterangan tidak mampu dari ketua RT/RW atau kelurahan setempat, pemegang kartu KIS, KIP, KKS dan lain sebagainya. Nantinya persyaratan tersebut akan diusul dalam salah satu pasal pada perda, sebut saja memuat tentang pemberi bantuan hukum atau pengacara.
“Jadi apapun kasusunya, yang terpenting masyarakat tersebut tergolong tidak mampu serta layak mendapat bantuan hokum.Nanti akan diberikan pengacara maupun pembelaan secara hokum. Hanya saja nanti ada tim yang turun langsung ke lapangan guna mengcek kondisi rumah pemohon, apakah memang tergolong mampu atau tidak. Ya, mudahan raperda ini cepat selesai, setelah disahkan, akan segera disosialisasikan kepada masyarakat,” cetusnya.
Riduanto menambahkan, alasan perlu adanya perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, lebih didasarkan atas kondisi masyarakat yang tidak mampu jika tersandung suatu kasus, mulai dari pemeriksaan kepolisian, pemberkasan, penuntutan kejaksaan hingga putusan vonis hokum. Dimana mereka kebanyakan kesulitan untuk membayar pengacara.
“Hanya saja yang menjadi catatan, perda ini bukan berarti membela kesalahan orang, maksunya yang bersalah menjadi tidak bersalah. Tetapi mendudukan porsi kesalahan dalam kasusnya sesuai dengan undang-undang.” katanya.
Lanjutnya lagi, Intinya ada keterlibatan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.Terutama hukum yang selayaknya untuk dibela. Target kita raperda ini akan selesai dibahas akhir tahun 2017 dan tahun 2018 mendatang sudah bisa disosialisasikan.(AF)