Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Diduga mendapatkan ancaman dan percobaan penghilangan nyawa, Head Legal PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) Hermansyah melaporkan Kantan Ringga Maja Cs ke Polres Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, (02/11/2026).
Laporan ini terdaftar dengan nomor :LP/B/82/XI/2026/SPKT/POLRES Barito Timur/POLDA Kalimantan Tengah tanggal 2 November 2026 pukul 20.25 WIB bertempat di kantor Kepolisian Resor Bartim.
Hermansyah telah melaporkan Kantan Ringga Maja dan Firmanto, atas dugaan tindak pidana pengancaman, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 temtang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448 UU 1 tahun 2023 Dan atau 307 Ayat (1), yang telah terjadi di Jalan. 9624+R8 Baruyan.
Untuk kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 2 November 2026 sekira pukul 11.45 WIB Kantan Ringga Maja bersama Firmanto dilaporkan tengah berupaya menerobos pos security ISP Malintut Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dengan tujuan akan melakukan pemortalan di tambang batu bara PT MUTU.
Hermansyah yang mendapatkan informasi tersebut kemudian bersama-sama anggota Polsek Dusun Tengah bernama Vaulus menuju lokasi. Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Firmanto, Kantan Ringga Maja dan H. Aloy yang hendak melakukan pemortalan dan memaksa masuk ke lokasi portal yang berjarak sekitar 2 Km dari TKP.
Pada saat itu Hermansyah berusaha memberikan keterangan dan menahan Kantan Cs agar tidak masuk dan melakukan pemortalan. Tindakan itu rupanya menyulut emosi terduga pelaku yang selanjutnya mencoba menabrakan sepeda motornya ke tubuh Hermansyah, namun berhasil dihindari. Kantan kemudian turun dari kendaraannya dan langsung mencambut sebilah parang serta mengayunkannya dari bawah ke atas dengan sebanyak tiga kali mengarah kepada Hermansyah dengan jarak cukup dekat, beruntung bisa dia hindari.
“(Mereka) memaksa masuk dan ingin menabrak saya. Saya tahan, habis itu (Kantan) cabut Parang,” beber Hermansyah melalui pesan singkat, Senin (2/11/2026).
Bertindak cepat, Vaulus anggota Polsek Dusun Tengah pada saat itu langsung mengamankan parang milik Kantan. Setelah kejadian itu, Kantan diketahui langsung berangkat menuju lokasi dan melakukan pemortalan.
Karena merasa sangat terancam, Hermansyah kemudian melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Bartim.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah