Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Seorang lanjut usia (lansia) E (79) menjadi korban pembacokan oleh tersangka T.S. di jalan Ampah – Tamiang Layang, tepatnya di Simpang Barumbut RT 34, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Lansia inisial E 79 tahun, ini mengalami luka bacok di tubuh korban hingga mendapat perawatan intensif di Puskesmas Ampah, Jumat (30/10/2026).
Pelaku pembacokan lansia ini berinisial T.S, bersama barang bukti, kini telah diamankan Polsek Dusun Tengah untuk diproses selanjutnya.
Keterangan saksi di lokasi kejadian, Gilang Permana (20), yang saat itu berada di Toko Yanti, ada mendengar suara keributan dari samping toko.
Gilang selanjutnya, memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang disekitar lokasi. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat seorang terduka pelaku mengayunkan parang ke arah korban.
“Ayunan senjata tajam itu diduga mengenai tubuh korban, mulai dari bagian bahu kiri hingga dada sebelah kanan. Setelah kejadian, korban terlihat tersandar di sebuah kursi, sementara terduga pelaku meninggalkan lokasi,” katanya.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Seqaji melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, membenarkan penangan perkara tersebut.
Informasi mengenai kejadian diterima langsung piket Reskrim Polsek Dusun Tengah setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan penganiyaan menggunakan senjata tajam. Personel Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan T.S yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Benar, Polsek Dusun Tengah telah menerima laporan dan melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penganiyaan menggunakan senjata tajam di wilayah Ampah Kota,” kata AKP Eko Sutrisno.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna merah cokelat, satu potong celana pendek warna merah cokelat, serta selempang warna cokelat, serta satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.
“Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan untuk mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian, motif, maupun unsur tindak pidana dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan tindak pidana kepada kepolisian terkait atau melalui Call Center Polri 110.
“Polres Barito Timur berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah