Foto : Buntut dari ucapannya menghina wartawan, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dipolisikan oleh PWI.(ist)

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris Ke Polisi Akibat Ucapannya Merendahkan Wartawan

Beritakalteng.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Diterangkan oleh Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison usai membuat laporan, Senin (20/7/2026).

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/6/2026).

Edison menjelaskan proses pelaporan berlangsung sekitar dua jam karena pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dinilai paling tepat. Selain itu, PWI juga menyerahkan rekaman video berisi pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.

“Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini, kami jelaskan, kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan, ya Pasal 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu,” ujarnya.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, PWI menilai langkah tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

“Nah kami terima itu (permintaan maaf) disampaikannya lewat video di Instagram-nya (@hotmanparisofficial) ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” tukasnya.

Edison juga mengungkapkan hingga kini Hotman belum menghubungi wartawan anggota PWI maupun jurnalis yang hadir dalam konferensi pers secara untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Meski demikian, PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.

“Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai). Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat,” tutur Edison.

Menurut Edison, pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Ucapan Hotman Paris memicu kecaman dari berbagai organisasi pers, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai pernyataan itu tidak mencerminkan sikap profesional serta merendahkan profesi wartawan.

Dalam keterangannya, Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui pertanyaan kepada narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, narasumber memang berhak tidak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan melalui ucapan yang bersifat intimidatif.

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan dari segala bentuk intimidasi.

Kecaman serupa disampaikan Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil. Ia menilai ucapan “lu punya otak enggak?” bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Irfan, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab ataupun membantah pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan ataupun serangan personal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Jumat (17/7/2026), Hotman Paris Hutape tidak hanya sekali melontarkan pernyataan yang merendahkan wartawan. Beberapa di antaranya saat Hotman Paris ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Hotman Paris melontarkan pernyataan yang menyerang kapasitas intelektual wartawan dengan mengatakan “Lu punya otak enggak?” Ucapan tersebut dilontarkan kepada seorang jurnalis saat sesi tanya jawab.

Bahkan saat itu Hotman juga meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek si penanya dan meminta wartawan itu untuk tidak lagi berbicara.

“Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu,” katanya.

Tak hanya itu, Hotman Paris bahkan menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah.

“Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut,” kata Hotman.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *