Foto : Kepala BPKAD Barsel, Ali Sadikin.

Kepala BPKAD Mengaku Siap Membuka Data Pengadaan Kendaraan Dinas Tahun 2026

Beritakalteng.com, BUNTOK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan memastikan bahwa pengadaan sejumlah kendaraan dinas roda dua dan empat tahun 2026 sudah memenuhi aturan yang berlaku dan siap membuka data kepada siapa saja sebagai bentuk transparansi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Barsel, Ali Sadikin dalam rilis resminya, Kamis (16/7/2026).

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari pihak media terhadap pembelian mobil dan kenderaan dinas pada BPKAD Kabupaten Barito Selatan,” tulisnya.

“Dapat kami sampaikan bahwa tidak ada yang ditutupi atas proses pembelian terhadap kendaraan dinas tersebut, pihak yang berkeinginan dapat melihat langsung dokumen pembeliannya di BPKAD Kabupaten Barito Selatan atau boleh mengkonfirmasikan langsung dengan pihak dealer,” ucap Ali.

“Pembelian mobil dan kendaraan dinas dilaksanakan melalui e-purchasing ( e-catalog ), sehingga dialer manapun dapat melakukan penawaran. Proses pembelian melalui e – catalog ini terpantau oleh pihak manapun secara real time,” tegasnya.

Dia menjelaskan, mengenai harga yang ada pada pemberitaan adalah harga pagu anggaran berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan pada saat penyusunan APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026, sedangkan harga penawaran sudah pasti sesuai dengan harga pasar yang disampaikan oleh pihak dealer sesuai dengan harga pada saat transaksi dilaksanakan.

Sehingga nantinya akan ada selisih/perbedaan harga antara penawaran yang disampaikan oleh pihak dealer dengan pagu anggaran pada APBD, maka selisih harga tersebut akan menjadi sisa tender yang tidak boleh dicairkan dan digunakan oleh pihak manapun.

Dalam proses pembelian kendaraan dan mobil dinas adalah harga riil penjualan pihak dealer termasuk didalamnya pembayaran pajak pembelian mobil dan kenderaan bermotor dan dipastikan tidak ada cashback dari penjual kepada pembeli.

Karena proses pembayarannya juga melewati aplikasi Inaproc (katalog elektronik) dan langsung masuk rekening pihak penjual, dan pada dokumen kontrak tidak membuat tentang adanya cashback ini.

Pihak dealer adalah dealer resmi yang cabangnya tersebar di berbagai tempat, sehingga tidak mungkin ada perbedaan harga antara satu dealer dengan cabang yang lain, jika pun ada perbedaan harga dalam pemberitaan itu adalah semata-mata karena fluktuasi nilai tukar rupiah dari waktu ke waktu.

“Kami dari BPKAD siap terbuka bagi siapapun yang ingin mempelajari dokumen jual beli kendaraan dan mobil dinas ini, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami pun siap sedia memfasilitasi jika ada pihak yang berkeinginan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak penjual (dealer),” tukas Ali.

Dia kemudian menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang diadakan tersebut diserahkan untuk operasional kecamatan dan para dokter spesialis.

“Untuk camat camat dan dokter spesialis,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *