Gugatan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II: Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Kejanggalan

 

Beritakalteng.com – Tamiang Layang -Sidang lanjutan perkara gugatan perdata terkait lahan di kawasan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Jumat, 22 Mei 2026. Agenda utama persidangan kali ini adalah penyampaian dan penyerahan peta hasil pemeriksaan setempat, yang dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Setelah persidangan, Kuasa Hukum pihak penggugat, Sabtuno, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan dokumen dan peta hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan langsung oleh BPN Kabupaten Barito Timur sesuai dengan apa yang diminta dalam proses hukum ini. Namun, di sisi lain, ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar terkait persyaratan administrasi maupun kejanggalan data yang ditemukan sepanjang proses berlangsung.

Sabtuno menjelaskan adanya perbedaan perlakuan yang ditemukan saat pihaknya berurusan langsung ke kantor BPN sebelumnya. Saat itu, pihaknya diminta untuk mengajukan permohonan penataan batas dengan melampirkan sejumlah persyaratan, di mana dua poin di antaranya dinilai sangat berisiko dan merugikan kepentingan kliennya.

“Poin ke-6 berbunyi: ‘Bahwa apabila di kemudian hari ternyata bidang tanah ini diperlukan oleh pemerintah, baik sebagian maupun seluruhnya, pemohon tidak akan menghalangi dan akan melepaskan haknya sesuai ketentuan yang berlaku’. Kemudian poin ke-7: ‘Bahwa kami berjanji untuk tetap menjaga kualitas tanah dengan menggunakan sistem pengawetan tanah yang intensif (Pertanian)’. Kedua poin ini menurut kami sangat berbahaya,” tegas Sabtuno.

Menurutnya, ketentuan tersebut seolah-olah mengisyaratkan bahwa hak atas tanah tersebut sewaktu-waktu dapat diambil alih oleh pemerintah, sementara pemilik hak diposisikan tidak berhak mengajukan keberatan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kewajiban menyertakan surat pernyataan tanah tidak bersengketa, padahal kasus tersebut sedang dalam proses perselisihan hukum.

“Bagaimana mungkin kami diminta membuat surat pernyataan tidak bersengketa, sementara saat ini tanah tersebut sedang dalam sengketa hukum? Jika kami isi, itu sama saja menjebak diri sendiri. Kami bisa dituduh memberikan keterangan palsu. Hal inilah yang kami permasalahkan,” tambahnya.

Selain persoalan administrasi, Sabtuno juga menyoroti ketidaksesuaian data yang tercatat dalam aplikasi resmi pertanahan, Sentuhtanahku. Berdasarkan penjelasannya, terdapat perbedaan bentuk dan batas lahan yang sangat mencolok antara data sebelum sengketa dan data yang muncul setelah pemeriksaan setempat dilakukan.

“Yang berwarna hijau ini adalah gambar penunjukan dari pihak tergugat, bentuknya seperti ini dan sebelumnya memang sama. Namun, tiba-tiba muncul bentuk yang berbeda di aplikasi *Sentuhtanahku*. Dasar apa yang digunakan BPN hingga gambarnya berubah demikian?” tanyanya seraya memperlihatkan bukti cetak peta.

Ia memaparkan, sebelum kasus ini bergulir, objek tanah tersebut tercatat bersih tanpa ada sertifikat lain yang menindih. Namun setelah pemeriksaan setempat, tiba-tiba muncul data sertifikat pihak lain yang menindih hak milik kliennya. Kejanggalan semakin terasa karena data tersebut kemudian hilang saat dicek kembali pada hari sidang ini, dan dalam pengecekan berulang data tersebut muncul dan hilang secara tidak wajar.

“Sebenarnya pola seperti ini sangat patut diduga sebagai permainan mafia tanah. Ini bukan soal tumpang tindih lahan tapi sengaja dimunculkan agar terlihat seolah-olah sengketa ini tumpang tindih lahan. Tujuannya jelas dan kita tidak bodoh, Siapa yang memainkan. Pertanyaannya kenapa gambar sertifikat dan penunjukan berbeda, jika sesuai sertifikat ukurannya 90 meter, namun dalam data yang baru ini ukurannya berubah hingga lebih dari 100 meter, dasar BPN ini apa, hasil penunjukan atau apa,” ujar Sabtuno sambil memperlihatkan dua gambar yang berbeda.

Ia meyakini manipulasi data semacam ini mustahil dilakukan oleh orang awam dan diduga kuat ada kepentingan tertentu di baliknya. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk membuka persoalan ini ke publik melalui media pemberitaan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

Meski demikian, Sabtuno tetap optimis terhadap hasil pemeriksaan setempat yang diserahkan dalam sidang hari ini. Menurutnya, bentuk dan batas yang tergambar dalam dokumen resmi hasil pemeriksaan setempat sangat sesuai dengan sertifikat milik kliennya, di mana selisih ukuran hanya berada pada hitungan sentimeter yang merupakan batas wajar kesalahan pengukuran teknis atau margin of error.
Sebaliknya, gambar penunjukan dan sertifikat dari pihak tergugat justru terlihat jauh berbeda.
Dari hasil ini kami semakin yakin dan percaya diri akan memenangkan gugatan ini,” pungkasnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan. Kemudian, putusan pengadilan dijadwalkan dibacakan pada Jumat, 5 Juni 2026 mendatang melalui sistem persidangan elektronik (e-court).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *