Foto: Bupati Barito Timur M Yamin saat pimpin rapat kegiatan bersama jajaran.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang aula Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (5/5/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Barito Timur M Yamin.
Rakor tersebut menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat koordinasi ini dihadiri Asisten I Setda, Ari Panan, para Camat, bagian pemerintahan, bagian hukum, Kepala Kantor BPN, sejumlah kepala desa.
Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan forum koordinasi lintas sektor yang dibentuk pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
“Melalui kolaborasi lintas sektor ini, harapannya penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara komprehensif, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dijelaskannya, rapat koordinasi ini menindaklanjuti hasil pertemuan di Palangkaraya beberapa waktu lalu bersama Komisi II DPR RI dan Kepala BPN tanggal 23 April 2026. Dalam forum tersebut banyak sekali membahas diantaranya sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan.
“Dalam rapat itu dibahas percepatan penyelesaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), guna mendukung kepentingan pembangunan dan investasi, penegasan batas desa serta pengakuan terhadap hak adat ulayat,” jelas Yamin.
Kemudian, dirinya juga membahas seputar penyelesaian sengketa dan konflik agraria, hingga pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dengan penataan yang lebih tertib dan terintegrasi, pemerintah berharap potensi konflik dapat diminimalisir sejak dini.
“Ini bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui Rakor GTRA, pemerintah daerah berupa membangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik baru, melainkan menjadi solusi atas permasalahan yang ada.(ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah