Foto : Tuntutan yang disampaikan oleh JPU kepada ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Barsel 2022-2023, diduga tidak bersesuaian dengan fakta persidangan, dimana tuntutan YN lebih rendah dibandingkan SK.

PH SK Merasa Heran Tuntutan YN Lebih Rendah Daripada Kliennya

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Penasehat Hukum (PH) terdakwa SK, Henricho Fransiscust, SH, MH merasa bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan sangat tidak adil, karena lebih tinggi dibandingkan terdakwa YN.

Dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barsel tahun 2022-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/4/2026), JPU menuntut SK dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran uang pengganti sebesar Rp360 juta lebih subsider penjara 1 tahun dan 3 bulan.

SK didakwa bersalah melakukan pemalsuan cap, pemalsuan tanda tangan IR selaku Ketua KONI dan pemalsuan nota toko di bawah perintah YN berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, YN hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran uang pengganti sebesar Rp357 juta lebih subsider 9 bulan yang mana sudah dibayar sebagian sebesar Rp300 juta. Dan dalam pembacaan tuntutannya, JPU tidak mengungkapkan apa saja yang menjadi poin tuntutan terhadap YN.

Sedangkan IR selaku Ketua KONI, dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran uang pengganti sebesar Rp441 juta lebih yang mana sudah dinyatakan terbayarkan sebagian atas pengembalian dari sejumlah cabang olahraga (cabor) dan kontingen Porprov Kalimantan Tengah tahun 2023 sebesar Rp233 juta lebih.

IR didakwa bersalah karena dianggap meminta dana sebesar Rp75 juta untuk diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kapolres Barsel, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, DPRD dan Jaksa, berdasarkan keterangan sepihak dari YN tanpa pernah dibuktikan di dalam persidangan.

Selain itu, IR juga dituntut bersalah karena menurut JPU uang saku sebesar Rp1,5 juta yang diterima oleh atlet, official dan pelatih, tidak sesuai yang tertulis di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni sebesar Rp500 ribu dan itu dihitung sebagai kelebihan bayar.

“Ini kalau saya bandingkan dengan YN, SK kalau ditotal itu 4 tahun, sementara punya YN itu 2,5 tahun. Sekarang kita melihat juga UU tentang ASN ini, sebelum ke pidana, pertanggungjawaban secara kedudukannya dulu, yang punya kewenangan di situ ketua kan IR, kemudian bendahara YN, SK adalah wakil bendahara II atas perintah memang dari YN untuk membuatkan (tindakan pemalsuan cap, nota dan tanda tangan IR), itu terbukti dalam fakta sidang,” tukasnya.

“Apa kewenangannya SK untuk mengolah itu kalau tanpa tanda tangan (YN dan IR), kan tidak bisa? Pertanggunjawaban itu kepada pribadi sesuai dengan perbuatannya sendiri, dalam hukum ada tuh pleger, medepleger, dan doenpleger, pelaku utama (adalah) orang yang menganjurkan dan segala macam itu,” jelas Henricho menambahkan.

“Kita melihat dulu perkara ini darimana, fakta itu mengatakan bahwa semua perbuatan SK berdasarkan perintah,” ungkap dia lagi.

Selain itu, terkait informasi adanya aliran dana KONI tahun 2023 ke sejumlah instansi dan pejabat, seperti Polres Barsel, PN Buntok, DPRD, Jaksa dan Sekda Barsel waktu itu, Henricho mengaku kurang mengetahui, karena pada saat sidang soal ini hanya dibuka sekilas oleh YN.

“Saya sih kurang tahu, karena pas sidang memang hanya spil-spil kecil saja oleh YN, dan itu tidak digubris juga, tidak didalami (oleh Majelis Hakim),” bebernya.

“Karena itu, saya tidak membela ibu IR juga, tapi dalam perjalanan (sidang) itu tidak pernah keluar kecuali dari pernyataan YN. Tapi fakta kebenarannya kita tidak tahu,” imbuh Henricho menambahkan.

Selanjutnya, pengacara dari Kantor LBH Karisma Hukum Justicia Palangka Raya ini, menekankan di dalam Pledoi nanti, pihaknya meminta agar JPU benar-benar bisa membuktikan penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan pembayaran uang pengganti.

Kemudian, JPU diminta objektif terhadap proses munculnya perkara ini, sebab menurut dia SK tidak bisa menjalankan aksinya tanpa perintah orang yang lebih berwenang.

“Tidak bisa semata-mata SK yang disalahkan. Sama juga dengan Kepala Desa, ketika mencairkan uang tanpa Bendahara Desa tidak bisa, atau Bendahara sendiri tanpa Kepala Desa, tidak bisa, kan gitu,” jelasnya secara analogi.

“Saya sudah bilang sama SK, kita tidak usah munafik, bahwa dia melalukan perbuatan itu juga. Kecuali dia di bawah pengampuan. Konteksnya di bawah pengampuan kan, cukup umur ada kekurangan (mental), atau di bawah umur. Tapi ini kan cakap hukum, ya udah pertanggungjawabkan sesuai apa yang diperbuat dia,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *