Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H. : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

 

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Sidang Perdata terkait pengrusakan saat pembangunan jalan Liang Saragi II kembali digelar di pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa, 14 April 2026.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro, S.H., MH., didampingi hakim anggota Amelia Nugraha, S.H., dan Anisa, S.H. Dengan agenda pembuktian surat, Sidang lanjutan ini menghadirkan para pihak utama, yakni Rismodo (Tergugat I), Duntono (Tergugat II), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur yang diwakili Jaksa Pengacara Negara.
Sementara dari kubu, Resdiani dihadiri oleh Sabtuno S.H., selaku kuasa hukum penggugat

Saat diwawancarai selepas persidangan, Sabtuno, S.H., mengatakan. Pihaknya sudah mengajukan 17 alat bukti surat.

“Objeknya ini adalah tanah. Dan untuk membuktikan hak kepemilikan tanah, kita sudah mengajukan bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang asli di persidangan,” kata Sabtuno.

Ia mengatakan, bahwa pihak tergugat I dan II juga mengklaim bahwa objek tersebut adalah hak milik tergugat II. Akan tetapi pada saat pemeriksaan alat bukti surat pihak tergugat tidak bisa menunjukkan SHM yang asli. Semuanya fotocopy. Dan ini sesuai dengan keterangan sebelumnya. Bahwa sertifikat atas nama Duntono itu dijaminkan (agunan) di Bank.
Ini menjadi pertanyaan kita, kenapa SHM yang dihibahkan bisa jadi agunan,” katanya.

Sabtuno, juga menyoroti keabsahan surat hibah tersebut. Objek dikatakan berupa tanah. Namun dasar objeknya tidak ada, karena didalam surat hibah tersebut tidak disebutkan Sertifikat Hak Milik nya,, mirisnya hibah seperti ini diketahui oleh Camat dan Kepala Desa.

Dikatakan. Hibah seperti itu secara hukum jelas tidak sah karena untuk pengaturan hibah itu sudah jelas, harus didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

Lebih lanjut diungkapkan. Bermodalkan surat hibah tersebut maka tergugat I yang merupakan kepala desa kemudian berani mengalokasikan anggaran untuk pembuatan jalan Liang Saragi II.

Ini menjadi krusial karena dengan bentuk hibah yang seperti itu proyek bisa jalan, yang menjadi pertanyaan bagaimana nanti bentuk pertanggungjawabannya.

Sebelumnya. Pihak tergugat II
tidak bisa mengupload bukti suratnya, sehingga saat persidangan tidak ada bukti surat yang bisa ditunjukkan oleh tergugat II.

Sementara untuk persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 April 2026. Dengan agenda pembuktian alat bukti dan saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *