BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Tudingan dari mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barsel, YN yang mengatakan adanya perintah dari Mantan Ketua KONI Barsel IR untuk mengalirkan dana ke sejumlah Instansi dibantah.
Perihal adanya dugaan aliran dana dari KONI sebesar Rp75 juta pada tahun 2023 itu, terungkap pada saat penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Selatan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi KONI tahun 2022-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/4/2026).
Dalam dakwaannya, JPU menuntut terdakwa IR selaku mantan Ketua KONI Barsel dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pembayaran uang pengganti sebesar Rp167 juta lebih subsider 9 bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dakwaan tersebut disampaikan JPU dikarenakan menurut mereka IR bersalah dan terbukti telah memerintahkan terdakwa YN selaku Bendahara KONI untuk menyerahkan dana sebesar Rp75 juta yang dibagi kepada sejumlah Instansi, seperti Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kepolisian Resor (Polres) Barsel, DPRD Barsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel.
Ini merupakan keterangan yang disampaikan oleh YN pada persidangan sebagai saksi terhadap terdakwa IR, yang mana sebenarnya perkara ini belum pernah dibuktikan di dalam persidangan, baik bukti surat maupun melalui keterangan dari pihak-pihak tertuduh.
Informasi ini kemudian dibantah oleh AKBP Yusfandi Usman, SIK selaku mantan Kapolres Barsel periode 2022-2023. Dia mengungkapkan bahwa di sepanjang kepemimpinannya, Polres Barsel tidak pernah menerima bantuan apapun, baik berupa barang maupun uang dari KONI Barsel.
“Tidak ada kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh Polres Barsel selama saya menjabat yang didukung oleh KONI Barsel!” tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2026).
“KONI Barsel tidak pernah memberi bantuan untuk giat HUT Bhayangkara, bendahara itu mengatasnamakan Polres kalo gitu bro,” tekan Yusfandi lagi.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, menurut sepengetahuannya tidak pernah ada dana apapun yang diterima oleh DPRD dari KONI Barsel.
Bahkan, politisi PDI Perjuangan ini, meminta agar mengklarifikasikan tuduhan tersebut kepada mantan ketua KONI Barsel, kepada siapa dana tersebut diserahkan.
“Tidak tahu saya, sepengetahuan saya tidak ada,” terangnya.
“Mungkin bisa ditanya dengan ketua KONI-nya, kalau memang ada kepada siapa dia menyerahkan (dana tersebut),” sambung Farid.
Yusuf Sumalong selaku Kepala Kejari Barsel tahun 2023 pun mengakui hal yang sama. Menurut dia selama dirinya menjabat sejak Februari 2023, tidak pernah ada aliran dana apapun ke Kejari setempat yang berasal dari KONI.
“Siang, zaman saya tidak ada, gak tau kalau yang saya ganti dulu,” tukasnya.
Sementara itu, meskipun sudah berusaha dikonfirmasi, sampai berita ini ditayangkan pihak PN Buntok belum memberikan jawaban apapun terkait tudingan ini.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah