BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan terhadap ketiga terdakwa dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barsel, IR, SK dan YN dinilai janggal.
Kejanggalan tersebut diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH) IR, Parlin Hutabarat, SH, MH, usai pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/4/2026).
JPU mendakwa IR sebagai Ketua KONI Barsel periode 2021 – 2025 dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikarenakan berdasarkan keterangan terdakwa YN, IR dinyatakan bersalah meminta uang sebesar Rp75 juta untuk diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Barsel, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Anggota DPRD Barsel dan Kejari Barsel.
Padahal, kata Parlin, ini hanyalah keterangan sepihak dari terdakwa YN, tanpa pernah dibuktikan dengan barang bukti maupun keterangan dari pihak-pihak tertuduh di Persidangan.
“Kalau boleh saya sebut tuntutan Jaksa itu, (adalah) tuntutan fitnah dan juga tuntutan itu berbau kesakithatian. Coba tanya Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kapolres Barsel, apakah benar pernah menerima dana itu, kalau tidak benar berarti fitnah,” kecam Parlin.
“Hanya berdasarkan keterangan saksi terdakwa YN, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima? Ini tidak pernah terungkap di Persidangan, maka itu yang kami sebut tuntutan itu fitnah,” sambung dia menjelaskan.
Diutarakan Parlin, salah satu kekeliruan Jaksa dalam perhitungan kerugian negara, adalah uang saku kontingen Porprov Barsel di tahun 2023. Menurut dia, itu hanyalah sebuah kesalahan administrasi, karena meskipun yang direalisasikan lebih besar daripada yang tertera di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), semua dana tersebut terkonfirmasi diterima utuh oleh atlet, pelatih maupun official kontingen sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Pertanggunjawaban (SPJ).
“Lebih wajar mana, lebih manusiawi mana ikut Porprov selama kurang lebih 2 minggu uang saku hanya Rp500 ribu per orang, dinaikkanlah menjadi Rp1.500.000 per orang? Dan itu diakui tersalurkan, diterima. Nah ini juga dianggap kelebihan bayar oleh Jaksa. Ini tandanya tuntutan sakit hati,” ucapnya.
“Padahal atlet senang, official senang, pelatih senang, itu sakit hati ke terdakwa, maka dicari-carilah kesalahannya. Inilah kenapa penegak hukum sengaja mencari kesalahan. Dalam laporan pertanggunjawaban itu disebutkan, itu fakta persidangan, semua mengakui menerima Rp1.500.000 itu,” terang Parlin menambahkan.
Selain itu, ditekankan Parlin lagi, Jaksa semestinya tidak hanya melihat angka yang tertera di NPHD, akan tetapi secara keseluruhan pelaksanaan Porkab Barsel tahun 2022 maupun Porprov Kalteng tahun 2023 terselenggara dengan baik dan lancar, tanpa ada satupun keluhan, baik dari atlet maupun pelatih dan official.
Sebab selama penyelenggaraan Porkab dan Porprov tidak ada satupun keluhan dari atlet, pelatih maupun official terkait penyaluran uang saku, bonus, akomodasi, transportasi maupun konsumsi. Semua berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya.
“Semua kontingen Barsel atletnya sehat, tidak ada penelantaran, tidak ada yang mengecewakan, Porkabnya ada, Porprovnya terlaksana dengan baik. Bahkan atlet yang hadir di Persidangan mengaku senang, bahagia, tidak ada keluhan apapun,” tukasnya.
“Lain halnya peristiwa ini, ada kejadian atlet terlantar, atau uang saku atlet tidak dibayar, atau bonus atlet tidak dibayar, atau atlet pulangnya jalan kaki. Ini semua atletnya, official dan pelatih kontingen Barsel merasa senang, bahagia, coba tanya,” tambah Parlin lagi.
Sementara itu, Henricho Fransiscust., SH, MH (peradi)
Kantor LBH Karisma Hukum Justicia Palangka Raya yang menjadi PH bagi terdakwa SK, juga mengaku bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU sangat tidak relevan dengan fakta persidangan.
Sebab terdakwa SK yang merupakan Wakil Bendahara II KONI Barsel dituntut lebih berat dibandingkan YN sebagai Bendahara KONI dan IR Ketua KONI, padahal yang bersangkutan melakukan perbuatannya di bawah perintah.
“Jadi menurut kami tuntutan yang disampaikan Jaksa tidak sepenuhnya bisa diterima. Sebab klien kami hanya Wakil Bendahara II, dia menjalankan perintah dari yang jabatannya lebih tinggi, yakni Bendahara dan Ketua,” tuturnya.
Untuk itu, di dalam pembelaan nantinya, pihaknya meminta agar Majelis Hakim bisa memberikan putusan sebagaimana fakta persidangan, dan demi keadilan agar hukuman yang diberikan sesuai dengan mens rea masing-masing terdakwa.
Pada lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana KONI Barsel tahun 2022 dan 2023, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh H.M Rifa Riza, JPU menuntut terdakwa SK menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, pembayaran UP sebesar Rp360 juta, apabila tidak dapat membayar selama satu bulan setelah putusan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang sebagai pembayaran, atau jikalau terdakwa tidak mampu mengganti akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 bulan.
Sementara itu, terdakwa IR dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran UP sebesar Rp441 juta. Namun dikarenakan sebelumnya ada pengembalian oleh Cabor dan Kontingen sebesar Rp233 juta lebih, dan dianggap sebagai tanggung jawab yang bersangkutan, maka IR hanya diwajibkan membayar UP sebesar Rp167 juta lebih dengan pengganti selama 9 bulan kurungan.
Sementara itu, YN selaku diduga aktor yang memerintahkan SK hanya mendapat tuntutan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan, dan pembayaran UP sebesar Rp357 juta lebih atau pengganti 9 bulan penjara. Ada satu alasan yang membuat JPU menuntut YN lebih ringan dibandingkan terdakwa SK, adalah adanya pembayaran sebagian UP sebesar Rp300 juta oleh terdakwa.
Sebelumnya, beberapa kali sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terungkap fakta bahwa tidak ada satupun bukti dan keterangan saksi yang menyatakan keterlibatan IR dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023.
Diungkapkan oleh Pengacara terdakwa IR dari PH Law Office, Parlin B. Hutabarat, S.H, M.H, IR diduga sengaja diseret untuk ikut bertanggung jawab terhadap sesuatu yang tidak pernah dia buat.
Semua saksi yang dihadirkan di persidangan mengaku IR tidak pernah memberikan perintah apapun berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KONI baik itu tahun 2022 dan khususnya tahun 2023, sebab menurut IR semua ada tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Semua saksi mengakui bahwa tidak pernah ada perintah dari IR selaku ketua terkait SPJ KONI, karena semua pengurus itu punya Tupoksinya masing-masing. Dan beliau (IR) tidak pernah ikut campur urusan Tupoksi masing-masing bidang, apalagi mengintervensi soal pengelolaan keuangan!” ungkap Parlin di Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026).
Dengan adanya fakta persidangan ini, semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbantahkan, yaitu tuduhan mengenai keterlibatan IR dalam SPJ pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Barsel 2022 dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah tahun 2023 di Sampit, Kotawaringin Timur.
Pasalnya, dalam keterangan para saksi, selama ini IR tidak pernah mengintervensi pengelolaan keuangan, baik itu operasional KONI, dana pembinaan cabang olahraga (cabor), dan bahkan dana pelaksanaan Porkab dan Porprov, dimana masing-masing event tersebut dananya diserahkan secara penuh dikelola oleh Panitia Penyelenggara dan Kontingen.
“Fakta sidang, saksi-saksi mengungkapkan bahwa pengelolaan dana itu diserahkan sepenuhnya sesuai peruntukannya. Yang operasional KONI ya urusan bendahara dan Kepala Sekretariat yakni Sekretaris, yang cabor diserahkan ke cabor masing-masing, yang Porkab dan Porprov kan dananya dikelola secara penuh oleh panitia penyelenggara dan kontingen,” beber dia.
Adapun terkait adanya tuduhan mengenai pengelolaan dana tidak sesuai yang tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), terutama soal uang saku bagi atlet, official dan kontingen Porprov 2023, menurut Parlin itu hanyalah persoalan kesalahan administrasi, karena semua dana telah disampaikan kepada yang berhak menerima.
“Terkait uang saku, itu hanya kesalahan administrasi, sebab apa yang tercantum di SPJ tidak sesuai dengan NPHD. Di SPJ masing-masing orang diberikan Rp1.500.000, sementara di NPHD Rp500.000 per orang. Tapi berdasarkan fakta, dana tersebut memang sudah tersampaikan semua kepada yang berhak menerima dan itu semua diakui oleh masing-masing penerima,” tukasnya.
Kemudian, terkait tuduhan JPU bahwa IR selaku ketua lalai dalam menjalankan tugas, dipatahkan dengan adanya bukti dan pengakuan dari terdakwa YN dan SK selaku bendahara dan wakil bendahara KONI Barsel, bahwa SPJ terkait pelaksanaan Porprov tahun 2023 tidak pernah disampaikan kepada IR, baik secara tulisan maupun lisan. Bahkan YN dan SK juga mengaku bahwa tanda tangan IR di SPJ tersebut dipalsukan oleh SK atas perintah dari YN, bukan perintah dari IR.
Selain itu, dalam persidangan juga ditunjukan barang bukti berupa puluhan cap palsu yang disita penyidik dari kediaman SK dan kantor YN, diduga sejumlah cap tersebut digunakan oleh keduanya memalsukan nota toko dalam SPJ KONI tanpa sepengetahuan IR sebagai ketua.
“Ada 33 cap palsu yang disita penyidik dari SK dan YN, semua itu diakui oleh mereka digunakan kedua terdakwa untuk memalsukan nota toko yang menjadi lampiran SPJ KONI, tanpa sepengetahuan IR sebagai ketua,” bongkar Parlin.
“Pantas saja mereka tidak mau menyampaikan SPJ Porprov 2023 tersebut kepada IR, rupanya ada yang mereka sembunyikan terkait bukti pembayaran dan nota toko,” sesal dia.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih yang didakwakan oleh JPU sebagai dasar memperkarakan kasus KONI Barsel, diragukan oleh Majelis Hakim, karena penghitungan kerugian negara tersebut hanya dihitung berdasarkan asumsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Barsel dan auditor internal Kejaksaan, bukan merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sidang awal, JPU menyatakan bahwa audit awal berasal dari audit inspektorat daerah, oleh Hakim audit awal itu diminta dihadirkan ke persidangan. Bahkan sampai tiga kali perintah Hakim terkait masalah ini, tidak dipenuhi oleh JPU.
Kemudian, JPU menghadirkan saksi ahli yaitu dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang ternyata di Persidangan menyatakan bahwa dia bukan auditor, tidak ada surat perintah atau surat tugas dari inspektorat provinsi yang menugaskan sebagai auditor untuk kasus KONI Barsel.
“Beliau mengaku hanya diminta secara pribadi untuk memberikan masukan oleh JPU. Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi ahli dari tim auditor.permintaan inipun tidak dilaksanakan oleh JPU,” terangnya.
Anehnya, pada sidang berikutnya, JPU kemudian mengumumkan bahwa nilai kerugian negara berkurang dari Rp1,1 miliar lebih, menjadi sekitar Rp900 juta, karena ada pengembalian uang pengganti sebesar Rp233.676.300 dengan rincian Rp11.990.000 dari PBSI, Rp1.000.000 dari ISSI, Rp2.610.000 dari PASI, Rp967.600 dari PERCASI, Rp15.000.000 dari PERBAKIN, Rp23.441.700 dari PODSI, Rp1.519.000 dari PERTINA, Rp25.000.000 dari ESI, Rp14.115.000 dari PERPANI, Rp89.918.000 dari Koordinator Cathering Kontingen Barsel Porprov Kalteng 2023, Rp4.748.000 dari Sekretaris KONI, Rp16.590.000 dari IPSI sesuai DPA-SKPD tahun 2022 dan DPA-SKPD tahun 2023, Rp11.291.000 dari PSSI, Rp13.000.000 dari PBVSI dan Rp2.450.000 dari FPTI.
Terakhir, Majelis Hakim meminta JPU untuk bisa memastikan kerugian negara agar diaudit ulang BPKP dan inipun tidak dipenuhi oleh JPU, padahal sidang sempat di skor selama kurang lebih 3 Minggu untuk memberi waktu melakukan audit ulang.
“Pada sidang selanjutnya nya JPU hanya menjawab, mereka tetap menggunakan hasil audit yang ada,” jelas Parlin lagi.
“Oleh sebab itu, semua tuduhan kepada IR kami minta gugur demi hukum, karena tidak terbukti di Persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi, maupun bukti-bukti yang dihadirkan!” tegas dia.
Sebagai catatan, SPJ KONI Barsel tahun 2022 dan 2023 telah diaudit oleh BPK dan temuan oleh BPK untuk tahun 2023 sudah dikembalikan dana nya oleh KONI Barsel.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah